2 Polisi Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani Diperiksa Propam, Kapolsek Baito Terancam Dipatsus

Apabila nantinya hasil pemeriksaan kode etik menunjukkan bersalah, akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasusnya dan Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris 

SERAMBINEWS.COM - Kapolsek Baito, IPDA MI, dan Kanit Reskrim, AM, diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara.

Dua polisi itu diduga melanggar kode etik karena ada indikasi meminta uang Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituding menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

 Meski diperiksa, baik IPDA MI dan AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan kode etik menunjukkan bersalah, akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," kata Sholeh.

Patsus sendiri merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.  

Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.

Saat ini, kata Sholeh, pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Baca juga: Keselamatan Supriyani Terancam, Mobil yang Sering Antar Ditembaki, Kasusnya Diduga Direkayasa

Awal Mula Permintaan Uang Rp2 Juta

Awalnya permintaan uang Rp2 juta tersebut terjadi saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.

Baca juga: Fakta Pertemuan Supriyani dan Aipda WH, Ketua LBH HAMI Konsel Diberhentikan karena Pilih Jalur Damai

Jumlah uang itu diduga bertambah, bahkan hingga Rp50 juta.

Uang tersebut diminta kepada keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved