Berita Pidie

Haji Uma Minta Aparatur Gampong di Pidie Tingkatkan Tata Kelola Dana Desa

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos meminta para Kechik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie untuk meningkatka

Editor: Muhammad Hadi
for Serambinews
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos meminta para Kechik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie untuk meningkatkan tata kelola dana desa sesuai guna tercapai hasil maksimal bagi pembangunan desa dan masyarakat. 


SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos meminta para Kechik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie untuk meningkatkan tata kelola dana desa sesuai guna tercapai hasil maksimal bagi pembangunan desa dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma saat menjadi narasumber Workshop "Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Pidie", yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Rabu, 6 November 2024. 

"Tata kelola pelaksanaan dana desa kita harapkan dapat terus ditingkatkan untuk mencapai hasil maksimal terhadap upaya membangun desa dan masyarakat", ujar Haji Uma. 

Baca juga: Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Bangkok: Keluarga Keluarkan Rp 62 Juta, Haji Uma ikut Bantu

Dalam materinya, senator yang populer disapa Haji Uma ini memaparkan berbagai aspek terkait dana desa, terutama aturan regulasi dan peran pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Desa dan dana desa secara spesifik. 

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan bahwa regulasi dana desa saat ini hanya mengedepankan kewajiban tanggung jawab.

Sebaliknya lemah dalam pengaturan soal hak aparatur desa yang dalam hal ini menyangkut upah atau siltap bagi aparatur desa. 

Selaras dengan hal tersebut, peserta lain juga menyoroti soal upah aparatur.

Bahkan dirinya menyebut jika gaji geuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie tidak dibayar per bulan, namun 6 bulan sekali. 

"Perlu bapak ketahui bahwa gaji keuchik di Kabupaten Pidie dibayar enam bulan sekali", bebernya.

Baca juga: Warga Aceh Lari Saat Disandera Jaringan Narkoba di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Pemulangan

Untuk itu, mereka berharap adanya revisi regulasi setingkat undang-undang yang mengatur tegas dan mengikat terhadap penentuan upah aparatur desa.

Mereka juga berharap melalui Haji Uma agar bisa menyuarakan masalah ini ditingkat pusat nantinya. 

Selain itu, para keuchik dan aparatur desa di Pidie juga berharap langkah pembinaan dalam pelaksanaan dana desa oleh organ atau perangkat pemerintah terkait.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh seorang peserta lain. 

Masalah lain yang mencuat sebagaimana disampaikan peserta dalam acara tersebut antara lain terkait praktik pungli oleh pihak tertentu atas pengelolaan dana desa serta fungsi dan peran pendamping yang belum maksimal. 

Haji Uma sendiri menanggapi aspirasi dan masalah yang dihadapi para aparatur desa terutama terkait upah menyatakan sepakat terhadap apa yang diutarakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved