Berita Bireuen

Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya di TikTok, Seorang Pria di Bireuen Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen, Selasa (5/11/2024).

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Seorang warga Bireuen berinisial DR, dituntut 3 tahun penjara atas tindak pidana penyebaran video asusila di akun TikTok. Ia dituntut dalam sidang lanjutan di PN Bireuen, Selasa (5/11/2024) 

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen, Selasa (5/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa berinisial DR tiga tahun penjara. 

JPU menilai pria ini terbukti menyebar video asusila mantan pacarnya berinisial AFS di akun TikTok milik terdakwa. 

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen, Selasa (5/11/2024). 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (6/11/2024). 

Wendy mengatakan terdakwa DR terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaan secara publik.

Baca juga: Warga Abdya Hadiri Kampanye Dialogis Bustami - Fadhil, Ini Harapan Perwakilan Tokoh & Respon Om Bus

Perbuatan DR melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Terdakwa sebelumnya ditangkap personil Polres Bireuen pada 28 Agustus 2024, setelah memosting video mantan pacarnya berinisial AFS yang bersifat kesusilaan di akun TikTok miliknya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa. (*)
 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved