Berita Aceh Singkil

Sekda Aceh Singkil Kosong, Pj Bupati: Sudah Diajukan ke Gubernur 

Menurutnya sebagai tim, tidak ada permasalahan ketika pelaksana harian (Plh) sekda tidak bisa menjadi ketua TAPK.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ruang Sekda Aceh Singkil di lantai 2 kantor bupati di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Selasa (5/11/2024). 

Surut Keputusan (SK) Plh Edi Widodo sesuai dokumen yang salinannya ada pada Serambinews.com sudah mengalami perpanjangan. 

SK pertama terbit pada 22 Juli 2024 Sedangkan SK kedua terbit 22 Agustus 2024.

Mengacu pada pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa penugasan pelaksana harian ditetapkan untuk waktu paling  singkat tiga hari dan paling lama 30 hari.

Sementara itu sesuai pasal 8 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tetang Penjabat Sekretaris Daerah. 

Disebutkan bahwa bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur paling lambat lima hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota. 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024) mengatakan, Pj bupati Aceh Singkil, telah mengusulkan nama calon Pj sekda kepada gubernur Aceh. 

Namun usulan tersebut, belum dikabulkan gubernur Aceh. 

Sejauh ini, sebut Ali Hasmi, dirinya belum mendapat perintah untuk mengusulkan nama lain lain. 

"Belum ada arahan dari pimpinan untuk usulkan calon Pj sekda yang lain, setelah usulan pertama belum dikabulkan," ujar Ali Hasmi. 

Sementara itu Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP mengatakan pengajuan Pj sekda sudah disampaikan ke gubernur.

Namun belum keluar rekomendasi gubernur ke Kemendagri. 

Terkait pembahasan anggaran menurut Pj bupati tidak ada masalah. 

"Masalah pembahasan anggaran tidak ada masalah karna mereka itu tim anggaran, kalau ketuanya Plh sekda tidak bisa ada wakil ketuanya yaitu kepala bapeda, nanti kepala bappeda yang berwenang melakukan pembahasan, tidak ada yang terhambat karena semua diatur dalam sistem pemerintahan kita," jelas Pj bupati.

Informasi lain menyebutkan bahwa kekosongan Sekda dapat merugikan daerah. Sebab banyak agenda daerah terganggu. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved