Berita Aceh Singkil

Sekda Aceh Singkil Kosong, Pj Bupati: Sudah Diajukan ke Gubernur 

Menurutnya sebagai tim, tidak ada permasalahan ketika pelaksana harian (Plh) sekda tidak bisa menjadi ketua TAPK.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ruang Sekda Aceh Singkil di lantai 2 kantor bupati di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Selasa (5/11/2024). 

Lantaran Sekda merupakan ketua tim anggaran pemerintah kabupaten (TAPK).

Diketahui dalam waktu dekat ini, masuk masa pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) 2025. 

Tentu Sekda sebagai ketua TAPK keberadaanya sangat penting. 

Setelah pembahasan anggaran selesai, Sekda juga harus menandatangani lembaran daerah qanun APBK, yang tidak bisa diwakilkan.

Kemudian pelaksana harian tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi
anggaran.

Sehingga keberadaan Pj sekda penting sebelum adanya sekda definitif. 

Diketahui Sekda Aceh Singkil, kosong sejak ditunjuknya Drs Azmi MAP menjadi Pj Bupati Aceh Singkil pada 21 Juli 2023.

Untuk mengisi kekosongan ditunjuk Ahmad Rivai sebagai Pj Sekda Aceh Singkil

Namun ketika masa jabatan Azmi, sebagai Pj bupati yang berakhir 21 Juli 2024, Ahmad Rivai memilih berhenti, sehingga terjadi kekosongan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved