Berita Banda Aceh

Tak Berbusana Muslim, Satpol PP dan WH Aceh Kembali Tindak 27 Pelanggar

Para pelanggar tersebut di dominasi oleh laki-laki yang menggunakan celana pendek.Sementara sisanya pelanggar perempuan yang menggunakan pakaian ketat

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Petugas Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia busana muslim di depan Taman Budaya, Rabu (6/11/2024). 

*Tujuh Diantaranya Perempuan*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -Tak berbusana muslim, sebanyak 27 pelanggar terjaring razia busana yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh bersama unsur TNI/Polri di Jln Teuku Umar, Desa Suka Damai atau tepatnya di depan Taman Budaya Aceh, Rabu (6/11/2024).

Para pelanggar tersebut di dominasi oleh laki-laki yang menggunakan celana pendek. Sementara sisanya pelanggar perempuan yang menggunakan pakaian ketat.

Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki M Ali, mengatakan, dalam razia gabungan tersebut para petugas berdiri di samping jalan dan memberhentikan pengendara yang diduga menggunakan pakaian tidak sesuai dengan syariat.

Baca juga: 2 Polisi Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani Diperiksa Propam, Kapolsek Baito Terancam Dipatsus

Dalam razia gabungan busana muslim itu, petugas melakukan penindakan terhadap 27 pelanggar yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 7 perempuan.

"Benar ada 27 pelanggar yang ditindak. Razia ini kita lakukan sesuai dengan perintah Pak Kasatpol PP dan WH Aceh," kata Marzuki kepada Serambi.

Pengawasan dan razia busana itu dilakukan, sebagai upaya sosialisasi dan penegakan syariat Islam di Aceh. Para pelanggar tersebut diberikan pembinaan ditempat dan dilakukan penandatanganan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kedepannya, jika para pelanggar didapati melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pertama kita lakukan peringatan, dan sanksi nanti diserahkan kepada pemerintah daerah," ujarnya 

Dia mengatakan, razia tersebut dilakukan sesuai berawal dari laporan masyarakat dan keresahan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan bahwa saat sudah mulai banyak muda-mudi di Aceh yang tidak menggunakan pakaian sesuai dengan syariat Islam.

Pasalnya, keresahan itu terjadi lantaran saat ini banyak laki-laki yang menggunakan celana pendek, serta perempuan yang menggunakan pakaian ketat.

Sehingga lanjut Marzuki, pihaknya melakukan razia busana dan melakukan sosialisasi penegakan syariat Islam kepada para pelanggar.

“Kita lakukan pembinaan di tempat dan kita suruh mereka untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved