2 Ditjen dan 1 Badan Baru Dibentuk di Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya dua direktorat jenderal (ditjen) dan sebuah badan baru

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Menkeu Sri Mulyani Indrawati 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. Pelaksanaan administrasi Badan;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Selanjutnya dalam Pasal 13 beleid itu, disebutkan jika Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

e. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved