Kajian Islam

Demi Khusyuk, Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, khusyuk tidak bergantung pada mata yang tertutup, tetapi pada fokus hati dan pikiran terhadap bacaan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya, mengatakan khusyuk dalam shalat tidak bergantung pada mata yang tertutup, tetapi pada fokus hati dan pikiran terhadap bacaan shalat. 

Bahkan, lanjut Buya Yahya menerangkan, saat seseorang menunaikan ibadah shalat selain di depan kakbah (Masjidil Haram), disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud.

Sedangkan bagi yang mengerjakan shalat langsung di Masjidil Haram, maka pandangan disunnahkan melihat ke arah kakbah.

Tapi, lanjutnya, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa memejamkan mata saat shalat.

Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaian, dimana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.

"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," ucapnya.

"Baru pejam mata diperkenankan saat itu," sambungnya.

Sebab, hukum memejam mata saat shalat tidak haram, melainkan makruh.

Baca juga: Ini Waktu Paling Afdhal Menunaikan Shalat Dhuha Menurut Buya Yahya, Lengkap Dengan Doa Setelah Duha

Bolehkah pejam mata supaya shalat lebih khusyuk?

Menurut Buya Yahya, jika seseorang benar-benar menerapkan khusyuk sebagaimana mestinya (yaitu mengikuti dan memahami makna dari setiap bacaan shalat), maka dipastikan pikirannya akan terfokus dan konsentrasi pada ibadah yang sedang dia kerjakan.

Tapi jika memang dengan memejam mata seseorang bisa memperoleh khusyuk yang demikian itu, maka hal ini boleh dilakukan.

Walaupun pada dasarnya, memejam mata saat shalat justru malah membuat seseorang berpikir lebih luas lagi.

"Tapi bagi Anda secara pribadi memejam mata, ternyata Anda bisa mengarah mengikuti firman-firman Allah yang Anda baca, maka pejamlah mata Anda. Demi menggapai yang namanya kekhusyukan, jadi tidak apa-apa. Karena bagi anda lebih baik semacam itu," ujar Buya Yahya.

Sekali lagi, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum memejam mata saat shalat menjadi tidak makruh jika ada hajat.

Misalnya saja seperti mengerjakan shalat di tempat keramaian yang kondisinya bisa mengalihkan pandangan, sehingga membuat shalat yang dikerjakan menjadi tidak khusyuk.

"Kalau memang dihadapan Anda ada sesuatu yang mengganggu kekhusyukan Anda jika dipandang, maka pejamkanlah," tuturnya.

"Tapi pada dasarnya pejam mata adalah makruh dalam keadaan normal. Tapi jika Anda mendapatkan khusyuk dengan pejam mata, maka pejamkanlah. Tapi Anda harus tau apa itu khusyuk yang sesungguhnya," sambungnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Microsleep Saat Shalat, Apakah Sah? Simak Penjelasan UAS Berikut

Tips agar bisa khusyuk dalam shalat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved