Lhokseumawe
Hendak Kabur ke Medan, Pelaku Curanmor Lhokseumawe Dibekuk di Kota Langsa
Meski kedua pelaku sudah ditangkap namun polisi belum menemukan keberadaan barang bukti hasil curanmor....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dalam pelariannya hendak kabur ke Kota Medan, seorang pelaku curanmor asal Kota Lhokseumawe, Bulek (23) tak menyangka kalau polisi berhasil menangkapnya saat sedang makan di sebuah cafe di Kota Langsa.
Pria berinisial MM merupakan seorang mahasiswa yang terlibat dalam aksi curanmor di Kota Lhokseumawe.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah diamankan di Polsek Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan pelaku curanmor itu berhasil ditangkap dalam pengejaran yang dibantu Polres Langsa pada Minggu (3/11/2024) lalu, sekira pukul 17.00 Wib.
Kronologis kejadiannya, berawal dari adanya korban curanmor M (21) mahasiswa asal Dusun. Jrat Kulam Desa Meunasah Mee Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Korban kehilangan satu unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BL 6774 KAN yang diparkir di depan ruang Muslimah Mesjid Islamic Center pada Kamis (31/10/2024).
Lalu berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku dari pencurian tersebut berjumlah 2 orang. Namun saat itu polisi berhasil menangkap satu pelaku HH di Kampung. Kramat Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Akan tetapi setelah mengetahui temannya telah diringkus, membuat MM melakukan pelarian menuju ke Kota Medan. Namun ditengah pelariannya, pelaku berhasil ditangkap di Kota Langsa.
Meski kedua pelaku sudah ditangkap namun polisi belum menemukan keberadaan barang bukti hasil curanmor.
Kapolsek menerangkan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Scoopy yang saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolsek menegaskan atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.