Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selain kedua kendaraan, petugas juga mengamankan 28 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, dengan total sekitar setengah ton minyak.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Polisi.
Polisi mengamankan tersangkan penyalah gunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti minyak ilegal, Kamis (7/11/2024) di Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. 

Selain kedua kendaraan, petugas juga mengamankan 28 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, dengan total sekitar setengah ton minyak.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut pada Rabu (6/11/2024) dan Kamis (7/11/2024) di wilayah Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Jumat (8/11/2024) menyatakan bahwa operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung program Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil yang sangat membutuhkannya,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka yang diamankan adalah HA (49) dan FR (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

HA ditangkap pada Rabu malam (6/11/2024) sekitar pukul 21.45 WIB, bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki yang tangkinya dimodifikasi.

Sementara itu, FR diamankan keesokan harinya, Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu yang juga telah dimodifikasi untuk menampung BBM.

Baca juga: Polisi Amankan Pelajar saat Bolos Jam Sekolah di Banda Aceh, Motor pun Ditilang

Selain kedua kendaraan, petugas juga mengamankan 28 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, dengan total sekitar setengah ton minyak.

Berdasarkan keterangan sementara, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali oleh para tersangka ke wilayah Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, lalu menyalinnya ke dalam jerigen menggunakan pompa untuk dijual secara ilegal.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres Aceh Barat juga menambahkan, pihaknya terus melakukan operasi dan mengedukasi masyarakat serta SPBU agar lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Upaya ini dilakukan agar subsidi BBM dapat tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak,” tegasnya.(*)

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Larangan di SPBU 


 
 
 
 

 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved