Nagan Raya
Setahun Buron, Mantan Sekdes yang Terseret Korupsi Dana Desa Ditangkap Kejari Nagan
Tersangka ditangkap pada Jumat (8/11/2024) sekirar pukul 11.30 WIB saat pelarian ke Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri Nagan Raya menangkap Zulkifli Joni (50 tahun) mantan Sekdes dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur.
Tersangka ditangkap pada Jumat (8/11/2024) sekirar pukul 11.30 WIB saat pelarian ke Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam penangkapan buronan kasus korupsi turut dibantu tim Kejaksaan Negeri Aceh Singkil didukung kepolisian.
Zulkifli Joni merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 - 2021.
Ia merupakan Sekretaris Desa Kuala Seumayam tahun 2016 - 2021 ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dalam surat penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya," ujar Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama SH MH.
"Saat ini tersangka sedang dibawa pulang ke Nagan Raya dari Aceh Singkil," ujar Rendra.
Dikatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
"Atas perkara #ugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan APBG Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Tahun anggaran 2016 - 2021. Dalam audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.713.112.486," jelasnya.
Menurut Rendra, setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.