Timur Tengah

Irak Pangkas Usia Wanita Boleh Menikah jadi 9 Tahun, Pria Tua dapat Nikahi Anak Kecil

Partai-partai Muslim Syiah ultra-konservatif telah meluncurkan upaya untuk meloloskan undang-undang baru yang akan memangkas usia persetujuan yang ada

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/mirror
Partai-partai Muslim Syiah ultra-konservatif telah meluncurkan upaya untuk meloloskan undang-undang baru yang akan memangkas usia persetujuan yang ada di negara paria itu menjadi setengah dari batas usia 18 tahun yang ada. 

"Undang-undang baru akan mengizinkannya melakukannya. Saya tidak akan diizinkan untuk menolak. Undang-undang ini melegalkan pemerkosaan anak." 

Meskipun upaya sebelumnya telah berhasil menggagalkan undang-undang tersebut, upaya terbaru tampaknya akan berhasil, dengan koalisi yang berkuasa saat ini menikmati mayoritas parlemen yang besar.

Dr Renad Mansour, peneliti senior di Chatham House, mengatakan upaya terbaru ini adalah yang "paling mendekati yang pernah ada", menambahkan bahwa partai-partai Syiah telah memberikan RUU tersebut momentum paling besar yang pernah ada selama bertahun-tahun. 

Ia mengatakan kepada Daily Telegraph: "Ini yang paling mendekati yang pernah ada. Ini memiliki momentum lebih besar daripada sebelumnya, terutama karena partai-partai Syiah."

Namun Dr Mansour menambahkan bahwa tidak semua partai Syiah bersemangat untuk meloloskan undang-undang tersebut, dengan menyatakan bahwa hanya "partai-partai tertentu" yang "diberdayakan dan benar-benar mendorongnya". 

Peneliti tersebut mengklaim bahwa kubu keagamaan dari partai-partai ini berusaha untuk mencoba dan mendapatkan kembali sebagian legitimasi ideologis yang telah memudar selama beberapa tahun terakhir dan tetap berkuasa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved