Pilkada Subulussalam 2024

Pengaduan Muslim Ayub Lolos Verifikasi Materiel DKPP, Soal Putusan KIP Subulussalam Terkait Pilkada

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
M Safrijal Bako, SH, MMP alias Robet 

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai melakukan verifikasi materiel terhadap laporan aduan anggota DPR RI, Muslim Ayub Cs terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.

Pantauan Serambinews.com Minggu (10/11/2024) di laman resmi DKPP RI https://dkpp.go.id  pengaduan dengan nomor 329-P/L-DKPP/IX/2024/KIP Subulussalam Aceh tersebut lolos verifikasi materiel alias Memenuhi Syarat (MS).

Hasil Verifikasi Materiel ini dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2024.

Pengaduan tersebut berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Subulussalam.

Sebelumnya pengaduan itu sempat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS pada verifikasi administrasi pertama. 

Namun pengadu diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang masih kurang sebagaimana disampaikan M Safrijal Bako, SH, MMP salah seorang pengadu kepada Serambinews.com Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Puluhan Roket Hizbullah Sasar Kawasan Industri Haifa Israel , Sirene Serangan Udara Meraung

DKPP RI menyurati pengadu dengan nomor : 1079/DKPP/SET-02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Muslim Ayub, MZA Ridho Bancin, SH, MKn dan M.Safrijal Bako, SH, MMP.

Safrijal mengakui mereka menerima surat dari DKPP RI terkait hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Namun, kata Safrijal hal tersebut bukan berarti menjadi keputusan akhir karena DKPP RI masih memberi waktu kepada pengadu untuk melengkapi kekurangan dokumen agar dapat menjadi MS.

Berikut antara lain penggalan surat DKPP RI kepada Muslim Ayub dan kawan-kawan; sesuai surat pada poin tiga pengadu diminta melengkapi sejumlah dokumen berupa ; pertama memperbaiki form II dengan bertanda tangan basah menggunakan Materai 10.000;

Kedua menambahkan surat pernyataan saksi bertanda tangan menggunakan materai 10.000;

Ketiga memperbaiki kodefikasi alat bukti dengan menyesuaikan alat bukti yang disampaikan, dan ke empat memperbaiki pasal yang dilanggar.

Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Raline Shah Ungkap Awal Mula Kedekatannya dengan Siwon Super Junior

Selanjutnya dijelaskan bahwa pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan sebagaimana angka 3 di atas disampaikan kepada DKPP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan ini diterima untuk dilakukan Verifikasi Administrasi.

“Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pengaduan dinyatakan gugur namun dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru,” demikian penggalan surat DKPP yang ditandatangani Dr. David Yama, M.Sc, MA selaku sekretaris.

Safrijal yang akrab disapa Robet pun mengaku mereka telah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta dan telah diantarkan langsug ke DKPP RI.

Menurut Robet berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa dokumen administrasi yang diminta DKPP RI telah sesuai dan lengkap sehingga kasusnya akan tetap berlanjut.

“Memang dalam surat DKPP verifikasi administrasi awal itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) tapi kita diberi waktu melengkapi beberapa dokumen dan itu sudah kita penuhi dan antar ke DKPP. Maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Safrijal.

Kini, pada verifikasi akhir yang materiel, aduan Muslim Ayub Cs lolos sehingga akan segera berlanjut ke persidangan.

Baca juga: Dian Sastro hingga Maia Estianty, Deretan Artis Indonesia Keturunan Pahlawan Nasional

Adapun komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan. 

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh

Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Sementara DKPP RI dalam sebuah artikel di webnya menjelaskan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) adalah menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu.

Namun setiap pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu yang disampaikan kepada DKPP harus melalui sederet verifikasi.

DKPP menyikapinya dengan mengadakan verifikasi terlebih dulu sebelum sebuah pengaduan dan/atau laporan bisa berlanjut atau tidak ke proses persidangan. 

Verifikasi tersebut mencakup verifikasi administrasi (formil) dan materiil, shingga tidak semua pengaduan bisa langsung masuk ke persidangan.

Verifikasi Materiil diperlukan sebagai filtering pengaduan apakah pengaduan memenuhi syarat materill yaitu kesesuaian antara pokok aduan yang didukung sekurung-kurangnya dua alat bukti. Jika alat bukti tidak relevan dengan pokok aduan, maka DKPP memberikan kesempatan untuk diperbaiki kembali. 

Jika materi aduan tidak berkaitan dengan unsur-unsur etika penyelenggara pemilu, maka DKPP menyatakan dismiss tetapi jika jika pokok aduan tersebut telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka DKPP menyatakan memenuhi syarat.

Agar memenuhi persyaratan administratif, sebuah pengaduan paling tidak harus didukung dengan dua alat bukti. Persyaratan substantifnya, apakah memenuhi unsur yang disebut dalam etika penyelenggara Pemilu. 

Jika kedua persyaratan itu terpenuhi, baru maju ke persidangan. DKPP kemudian akan menginformasikan jadwal persidangan. 

Jika belum memenuhi syarat (BMS) hal ini juga akan diinformasikan kepada Pengadu. 

Jika memang tidak memenuhi, dismiss pun akan disampaikan kepada justice seeker agar mereka tidak merasa diabaikan. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved