Sabtu, 16 Mei 2026

Pemuda di Sorong Bakar Pacarnya hingga Melepuh, Korban Luka Bakar 50 Persen

Pelaku menyulut api ke tubuh korban gegara emsosi cerita masa lalu pasangannya diungkit korban.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Representative Photo
Ilustrasi 

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit.

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan pelaku sudah kita amankan dengan sangkaan pasal 187 KUHP ayat 2," 

Ada pun barang bukti yang  diamankan di TKP di antaranya satu botol kemasan air mineral bekas minyak tanah, korek gas, dan bantal.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir pada ayat 2 yang mengatur ancaman pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pengedar Ganja Kering

Baca juga: Penumpang Ngotot Buka Pintu Pesawat saat Sedang Terbang, Sempat Mengancam Kru

Baca juga: Kim Jong Un Disebut dapat Rp392 Miliar Kirim Pasukan Khusus Korea Utara ke Rusia Perangi Ukraina

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved