Pilkada Aceh Besar 2024

Aparatur di Aceh Besar Diingatkan Tak Memihak dan Terlibat Politik Praktis pada Pilkada 2024

"Untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tegas Sofian.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Ilustrasi Pilkada 

"Untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tegas Sofian.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Para kepala desa di Aceh Besar diingatkan untuk tidak memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Besar, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH saat membuka kegiatan sosialisasi netralitas perangkat desa pada Pilkada 2024 di Hotel Illona Boutique, Selasa (12/11/2024).

Dia mengatakan, aparatur pemerintah desa wajib menjaga netralitas demi melahirkan pemimpin yang baik dalam memajukan Kabupaten Aceh Besar ke depan.

Dengan tidak memihak kepada salah satu calon, nantinya pelaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar dapat berlangsung kondusif.

"Untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tegas Sofian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa, untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Hal tersebut kata dia, agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar, aman dan demokratis.

Baca juga: Surat Suara Pilkada Aceh Tamiang Selesai Dicetak, Hanya Ada Gambar Satu Paslon

Sementara itu, Panwaslih Aceh Hendra Harahap menyampaikan bahwa perangkat desa wajib hukumnya untuk bersifat netral.

"Tanggung jawab perangkat desa dalam Pilkada, yakni harus bisa memberikan edukasi, pemahaman dan memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat," jelasnya.

Larangan politik praktis bagi perangkat desa merupakan amanat UU No 10 tahun 2016, dimana larangan tersebut memiliki sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Baca juga: KIP Aceh Kekurangan 96.978 Surat Suara untuk Pilkada 2024, Sebanyak 5.883 Surat Suara Rusak


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved