Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Utara

Harmonisasi UU Guru dan Dosen dengan Perlindungan Anak Perlu Diperjelas Untuk Mutu Pendidikan

Dr Bukhari menyarankan pemerintah untuk memperjelas peraturan turunan yang mengatur pendekatan disiplin positif yang dapat diterapkan oleh guru.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Akademisi IAIN Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM 

Laporan Jafaruddin  I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE –  Harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus dilakukan.

Sinkronisasi ini akan memperkuat peran guru dalam membentuk karakter siswa di lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, baik di sekolah umum maupun pesantren.

Hal itu disampaikan Akademisi IAIN Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM kepada Serambinews.com, Selasa (12/11/2204).

"UU Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang berperan dalam membentuk karakter siswa. Sementara UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan kuat untuk anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Dr Bukhari.

Kedua regulasi itu harus selaras agar guru bisa mendidik dengan efektif tanpa kekhawatiran hukum.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, menurut Dr Bukhari, tidak hanya memandatkan guru sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing siswa, termasuk dalam hal disiplin dan pembinaan karakter.

Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatannya, Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani

Namun, dalam praktiknya, UU Perlindungan Anak sering membuat guru ragu dalam menerapkan disiplin karena khawatir dianggap melakukan kekerasan.

"Ini menjadi tantangan serius, terutama dalam mengimbangi peran guru sebagai pendidik dan batasan yang ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Dr Bukhari menyarankan pemerintah untuk memperjelas peraturan turunan yang mengatur pendekatan disiplin positif yang dapat diterapkan oleh guru.

“Kita membutuhkan pedoman yang jelas yang memungkinkan guru menjalankan perannya tanpa melanggar UU Perlindungan Anak. 

Di pesantren, yang sering menerapkan disiplin tegas, aturan ini harus disesuaikan agar tetap menjaga hak-hak anak tanpa menghilangkan nilai-nilai pendidikan pesantren," tambahnya.

Dr Bukhari menekankan bahwa selain penyesuaian regulasi, pelatihan mengenai pendekatan disiplin positif perlu diadakan secara nasional untuk para guru.

Pelatihan ini akan memberikan guru keterampilan dan pemahaman yang lebih baik tentang metode pengelolaan kelas yang efektif dan bebas dari kekerasan, sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen.

“Guru perlu merasa terlindungi dalam menjalankan tugas mereka, bukan terus-menerus merasa khawatir.

Harmonisasi kebijakan ini juga perlu mencakup perlindungan hukum bagi guru yang bertindak dengan itikad baik untuk mendisiplinkan siswa sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Dr Bukhari.

Menurutnya, dengan adanya perlindungan hukum bagi guru, terutama terkait pengelolaan disiplin di kelas, para guru akan lebih percaya diri dalam menjalankan peran sebagai pendidik.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Biayai 51 Guru PAI Ikut PPG, Teken MoU dengan IAIN Lhokseumawe

 "UU Guru dan Dosen telah menempatkan guru sebagai sosok profesional. Agar profesionalisme ini berjalan, perlindungan hukum sangat penting sehingga guru bisa mendidik dengan fokus tanpa dibayangi ketakutan akan jerat hukum," lanjutnya.

Akademisi IAIN Lhokseumawe itu juga berharap, selain harmonisasi aturan, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu menciptakan pendidikan yang lebih baik.

“Kepercayaan dan dukungan masyarakat juga penting agar disiplin positif bisa berjalan di sekolah. Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Dengan harmonisasi ini, Dr Bukhari optimis bahwa lingkungan pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih kondusif, mendukung perkembangan karakter siswa, dan melindungi hak-hak mereka tanpa menghilangkan esensi pendidikan yang baik.(*)

Baca juga: Kembangkan Media Ajar ROTAR, Guru SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen Juara 3 GTK Inovatif Se-Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved