INFO PNS

Kabar Gembira, Siap-siap Gaji PNS 2025 Naik Lagi, Kemendikdasmen Data Ulang 

Tidak hanya para guru PNS dan PPPK, bagi tenaga honorer nanti akan didata kembali guna bisa tepat sasaran.

|
Editor: Nur Nihayati
Google/net
Ilustrasi PNS 

Dalam proses ini, anggaran yang diajukan akan sangat bergantung pada data jumlah penerima, sehingga diperlukan pendataan ulang untuk memastikan informasi yang akurat dan terkini.

"Saat ini kami masih melakukan pendataan karena ada banyak data guru yang perlu diperbarui," tambahnya.

Sebagai langkah awal, Kemendikdasmen telah memulai beberapa persiapan.

Salah satunya adalah pembaruan tampilan Portal Data, yang kini hadir dengan desain baru untuk memudahkan akses terhadap informasi pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan.

Pembaruan ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi, @data.pendidikan.

Insetntif Rp 2 Juta Untuk Guru

Selain berencana menaikkan gaji pokok PNS termasuk para guru, pemerintah juga berencana memberikan insentif Rp 2 juta setiap bulan kepada guru.

Insentif untuk guru PNS, PPPK dan honorer ini di luar rencana kenaikan gaji pokok untuk tahun 2025.

Hanya saja tidak semua guru akan mendapatkan tambahan penghasilan Rp 2 juta.

Wacana guru akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 2 juta ini sempat disinggung Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI.

Mu'ti mengatakan tambahan gaji sebesar Rp 2 juta untuk guru tidak akan diberikan kepada semua guru, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Mu'ti saat menjawab pertanyaan tentang kriteria untuk menerima tambahan gaji tersebut.

"Ada dong, kalau enggak ada, nanti jadi rebutan," ujar Mu'ti, dikutip dari kanal YouTube Kemdikbud RI, seperti diberitakan Tribunpriangan.com.

Guru yang akan diprioritaskan dalam program ini mencakup mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Mendikdasmen juga menambahkan bahwa besaran tambahan yang diterima bisa berbeda-beda bagi setiap guru.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved