Berita Banda Aceh

Kemendagri Minta Aceh Cabut Qanun KKR, Pusat Khianati Semangat Damai

KontraS Aceh, Azharul Husna mengkritik usulan pemerintah pusat melalui Kemendagri yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013

Editor: mufti
For Serambinews.com
Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna 

Sebelumnya, Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Suryawan  merespons surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

"Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA yang dikutip ANTARA, Senin.

Adapun rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.

Ia pun meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.(r

 

Harus Dipertahankan

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Mastur Yahya menegaskan, lembaga yang dipimpin dirinya tersebut harus dipertahankan agar rekomendasi reparasi (pemulihan) korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu bisa terus berlanjut. 

“Patut dipertimbangkan untuk mempertahankan eksistensi KKR Aceh, karena ada lima ribu lebih rekomendasi data KKR Aceh yang sudah diparipurnakan oleh DPRA sebagai data yang harus ditindaklanjuti untuk pemulihan korban ke depan,” kata Mastur kepada Serambi, Selasa (12/11/2024). 

Pernyataan itu disampaikan Mastur menanggapi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR.

Mastur menjelaskan, mulai tahun 2017 hingga saat ini KKR Aceh sudah melakukan pengambilan pernyataan (pendataan dan pengungkapan kebenaran) terhadap lima ribu lebih korban pelanggaran HAM masa lalu di 14 kabupaten/kota.

Selain itu, kata Mastur, sejak KKR Aceh terbentuk dari periode pertama (2016-2021) hingga sekarang (2022-2027) pihaknya pernah beraudiensi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kantor Staf Kepresiden, dan juga dengan Komisi III DPR RI. 

“Materi audiensinya terkait rekomendasi data yang telah dihimpun oleh KKR Aceh, terutama sekali rekomendasi reparasi (pemulihan korban) dan program rekonsiliasi,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, KKR Aceh juga turut diminta membantu penyelesaian non yudisial terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yakni kasus Simpang KKA, Jambo Keupok, Rumoh Geudong, dan pos sattis lainnya yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2023 lalu. 

Sejauh ini, kata dia, KKR Aceh juga masih terus bekerja sesuai mandat Qanun KKR Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Bahkan, pihaknya atas dukungan dan koordinasi pemerintah daerah sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan reparasi, termasuk penyempurnaan konsep memorialisasi berbasis kearifan lokal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved