Berita Banda Aceh
Kemendagri Minta Aceh Cabut Qanun KKR, Pusat Khianati Semangat Damai
KontraS Aceh, Azharul Husna mengkritik usulan pemerintah pusat melalui Kemendagri yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013
Pemerintah pusat seharusnya tidak melakukan itu. Yang harus dilakukan pusat ya membuat KKR juga karena pelanggaran HAM di Indonesia itu cukup banyak, bukan malah menghilangkan yang sudah ada, kalau perlu belajar dari Aceh. Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengkritik usulan pemerintah pusat melalui Kemendagri yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurut Husna, usulan dari Kemendagri itu sama halnya dengan mengkhianati semangat perdamaian Aceh yang sudah dijaga cukup lama. Pasalnya, kata Husna, pascadamai antara GAM dan Pemerintah RI, keberadaan KKR Aceh berperan mewujudkan mekanisme transisi keadilan untuk memastikan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak melakukan itu, yang harus dilakukan pemerintah pusat ya membuat KKR juga karena pelanggaran HAM Indonesia itu cukup banyak, bagaimana memastikan hak-hak korban, bukan malah menghilangkan yang sudah ada, kalau perlu belajar dari Aceh, karena itu menghianati semangat perdamaian,” kata Husna, Selasa (12/11/2024).
Husna mengungkap, KKR Aceh merupakan anak kandung perdamaian antara GAM dan Pemerintah RI, karena keberadaan qanun tersebut juga termaktub dalam Mou Helsinki maupun UUPA.
Oleh karena itu, langkah pemerintah yang menyarankan untuk mencabut KKR Aceh, sama halnya dengan upaya menghilangkan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. “Dan itu menjadi bagian dari melanggengkan impunitas, jadi perlu kita sampaikan itu,” ujarnya.
Husna mengakui bahwa di tingkat nasional juga terdapat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun menurut dia, keberadaannya tidak sama dengan KKR Aceh.
“KKR Aceh itu secara khusus, bukan karena oh dia lahir dari KKR nasional, bukan. Dia lahir karena ada perdamaain Aceh, alasnya adalah perdamaian Aceh, semangatnya semangat perdamaian Aceh,” tuturnya.
Di sisi lain, Husna menilai, pencabutan KKR Aceh juga akan menghalangi pemenuhan hak-hak korban, sebab KKR Aceh memiliki peran mengungkap kebenaran, melakukan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi. “Bayangkan jika KKR Aceh hilang maka hak-hak itu hilang, hak korban atas pemulihan, hak korban atas kebenaran itu ikut hilang,“ ungkapnya.
Jangan gegabah
Sementara itu, mantan Direktur Koalisi NGO HAM Risman Rachman meminta Pemerintah Aceh tidak gegabah menyikapi saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
“Pemerintah Aceh perlu konsultasikan lebih dahulu dengan DPR Aceh, termasuk meminta pertimbangan kepada para komisioner KKR Aceh,” kata Risman kepada Serambi, Selasa (12/11/2024).
Risman juga meminta Kemendagri agar melihat terlebih dahulu keberadaan KKR Aceh sebagai bagian dari semangat besar rakyat Indonesia untuk menghadirkan kembali Undang-Undang KKR usai dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Pembatalan MK itu bukan berarti menafikan hak rakyat korban untuk tahu atas apa yang terjadi di masa lalu,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Risman, semangat menghadirkan kembali UU KKR itu juga pernah disinggung oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 16 Agustus 2022 lalu, dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR. Di mana Jokowi mengungkap bahwa RUU KKR masih dalam pembahasan.
Kemudian, apabila KKR Aceh termasuk bagian tak terpisah dari KKR Nasional, maka pengalaman 8 tahun KKR Aceh berkerja bisa menjadi masukan untuk membahas RUU KKR Nasional.
“Bagaimana pun, kita harus menyelesaikan kasus-kasus berat di masa lalu dengan mekanisme terhormat yaitu kebenaran dan rekonsiliasi, yang juga pernah ditempuh oleh negara lain, salah satunya Afrika Selatan,” ungkapnya.
Berita Banda Aceh
Kemendagri
Qanun KKR
Pusat Khianati Semangat Damai
KontraS Aceh
Azharul Husna
Koalisi NGO HAM
Risman Rachman
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa Banda Aceh ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kisah Pemuda Lembah Seulawah, dari Ayam Guling Meraih Sarjana USK dan Sekolahkan Adik |
![]() |
---|
USK Wisudakan 3.132 Lulusan, 40 Persen Lulus Cumlaude |
![]() |
---|
Ketua FPMI Aceh Berkunjung ke SLBN Banda Aceh, Mengaku Terharu Ketika Melihat Semangat Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.