Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Rekam Jejak Gembong narkoba asal Aceh bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Murtala merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyelundupkan sabu 110 kilogram ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Murtala Ilyas dkk kabur pada Selasa, 12 November 2024, dini hari.
Murtala Ilyas dan kawan-kawan melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menjebol teralis besi kamar tahanan.
Semua yang kabur itu adalah tahanan kasus narkoba.
Keberadaan mereka belum diketahui.
Pihak rutan bersama Ditjenpas dan polisi masih melakukan pencarian.
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Aksi gembong narkoba asal Aceh itu dilakukan setelah sempat terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang divonis Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkob asal Aceh Jaringan Malaysia-Indonesia, Kabur dari Rutan Salemba
Lantas Siapakah Sosok Murtala Ilyas?
Murtala Ilyas bukan napi narkotika biasa.
Murtala Ilyas merupakan mafia atau gembong narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Murtala Ilyas merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia adalah bos sabu jaringan Aceh yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 110 kilogram sabu pada tahun ini.
Koneksinya tersebar dari Aceh, Medan, Jakarta hingga luar negeri.
Murtala memiliki gudang penyimpanan sabu di Medan.
Mau Shalat Jumat di Mana? Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat Hari Ini di Banda Aceh |
![]() |
---|
Di 71 Masjid Aceh Besar, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Hari Ini 19 September 2025 |
![]() |
---|
Pencurian Kambing di Aceh Selatan Terbongkar, Polisi Ingatkan Saling Menjaga dan Mengawasi |
![]() |
---|
BPN Aceh Sertijab Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.