Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Kemudian Murtala Ilyas ditahan di Rutan Salemba.
Tetapi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, ia melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29).
Murtala dkk kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.
Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar.
Murtala Ilyas Pernah Divonis 8 Tahun Penjara Kasus TPPU
Penangkapan Murtala pada tahun ini, bukan yang pertama.
Murtala pernah ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 16 November 2016 di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pang Ahmad, Gampong (Desa) Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh.
Dua Kali Curi Sepeda Motor di Ulee Kareng, Petualangan Pria Tamiang Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon |
![]() |
---|
Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca 31 Juli 2025 - Aceh Selatan Dilanda Hujan Ringan dan Sedang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Harap Polres Aceh Barat segera Ungkap Pelaku Pembunuh Khairuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.