Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Kemudian Murtala Ilyas ditahan di Rutan Salemba.
Tetapi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, ia melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29).
Murtala dkk kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.
Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar.
Murtala Ilyas Pernah Divonis 8 Tahun Penjara Kasus TPPU
Penangkapan Murtala pada tahun ini, bukan yang pertama.
Murtala pernah ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 16 November 2016 di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pang Ahmad, Gampong (Desa) Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh.
Mau Shalat Jumat di Mana? Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat Hari Ini di Banda Aceh |
![]() |
---|
Di 71 Masjid Aceh Besar, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Hari Ini 19 September 2025 |
![]() |
---|
Pencurian Kambing di Aceh Selatan Terbongkar, Polisi Ingatkan Saling Menjaga dan Mengawasi |
![]() |
---|
BPN Aceh Sertijab Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.