Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika dan pencucian uang Darkasyi alias Hendra Gunawan pada 2013.
Darkasyi merupakan rekan bisnis narkoba Murtala.
Murtala dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Murtala Ilyas kemudian diadili dan divonis hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireun pada 28 Juli 2017.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba.
Hartanya senilai Rp 144 miliar disita untuk negara.
Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Murtala Ilyas kemudian ditangkap lagi oleh polisi di Jakarta pada Maret 2024.
Murtala Ilyas diciduk karena jadi otak penyelundupan 110 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia bersama anak buahnya.
Pada 2019, BNN juga menangkap istri Murtala bernama Atika Kasim karena terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba suaminya.
Atika ditangkap bersama empat orang lainnya.
BNN menyita aset senilai Rp 31 miliar dari penangkapan istri Murtala. (Serambinews.com/Faisal Zamzami)
Baca juga: Pakar Hukum USK Kurniawan: Pemerintah Pusat Tak Berhak Bubarkan KKR Aceh
Baca juga: Istana Tak Halangi Aparat Penegak Hukum Periksa Budi Arie soal Judi Online
Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Ferry Rute Sabang-Banda Aceh untuk Pelayaran 15 November 2024
Dua Kali Curi Sepeda Motor di Ulee Kareng, Petualangan Pria Tamiang Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon |
![]() |
---|
Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca 31 Juli 2025 - Aceh Selatan Dilanda Hujan Ringan dan Sedang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Harap Polres Aceh Barat segera Ungkap Pelaku Pembunuh Khairuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.