Rekam Jejak Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Bandar Sabu Internasional yang Terjerat TPPU

Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkob asal Aceh Jaringan Malaysia-Indonesia, Kini Kabur dari Rutan Salemba
Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkob asal Aceh Jaringan Malaysia-Indonesia 

Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika dan pencucian uang Darkasyi alias Hendra Gunawan pada 2013. 

Darkasyi merupakan rekan bisnis narkoba Murtala.

Murtala dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.

Murtala Ilyas kemudian diadili dan divonis hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireun pada 28 Juli 2017. 

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba

Hartanya senilai Rp 144 miliar disita untuk negara.

Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Murtala Ilyas kemudian ditangkap lagi oleh polisi di Jakarta pada Maret 2024.

Murtala Ilyas diciduk karena jadi otak penyelundupan 110 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia bersama anak buahnya.

Pada 2019, BNN juga menangkap istri Murtala bernama Atika Kasim karena terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba suaminya. 

Atika ditangkap bersama empat orang lainnya.

BNN menyita aset senilai Rp 31 miliar dari penangkapan istri Murtala.  (Serambinews.com/Faisal Zamzami)

Baca juga: Pakar Hukum USK Kurniawan: Pemerintah Pusat Tak Berhak Bubarkan KKR Aceh

Baca juga: Istana Tak Halangi Aparat Penegak Hukum Periksa Budi Arie soal Judi Online

Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Ferry Rute Sabang-Banda Aceh untuk Pelayaran 15 November 2024

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved