Berita Banda Aceh
YARA Sebut Payung Hukum KKR Aceh Masih Terlalu Lemah
Pemerintah Aceh dan DPRA bersama dengan seluruh anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk melakukan advokasi politik terhadap hal ini
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyebutkan payung hukum lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sejauh ini masih sangat lemah. Dasar itu dinilai menjadi salah satu landasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar lembaga tersebut dibubarkan.
“Bukan hanya payung hukum KKR Aceh (yang lemah), tapi juga minat memberikan penyelesaian hak terhadap korban konflik yang paling penting,” kata Safaruddin kepada Serambi, Rabu (13/11/2024).
Safaruddin mengungkap, sejak tahun 2017 silam pihaknya telah mewanti-wanti Pemerintah Aceh, DPRA, dan stakeholder untuk memberikan perhatian khusus terhadap KKR agar tidak dibubarkan.
Namun, kata Safaruddin, kritikan YARA pada masa itu sama sekali tidak digubris dan dianggap sepele. Padahal permasalahan payung hukum KKR Aceh sudah harus dipikirkan sejak dahulu karena secara normatif berpotensi terjadi konflik sosial dan politik.
“Karena secara normatif saya memprediksikan akan terjadi seperti hari ini, ternyata minat terhadap penguatan kelembagaan KKR Aceh tidak terlalu menarik minat Pemerintah Aceh maupun DPRA saat itu, dan hari ini merupakan buah dari ketidaktertarikkan tersebut,” ujarnya.
Ia menyarankan, apabila KKR Aceh tidak terlalu aktif maka tupoksi bisa disisipkan di lembaga Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Selain itu, ia menyebut untuk menyelesaikan hak korban konflik solusinya juga bisa diwujudkan dengan dibentuknya Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK).
Hal itu sesuai amanah MoU Helsinki 15 Agustus 2014, di mana KBPK akan berperan mendata dan membayar ganti rugi harta benda korban konflik di Aceh. “Lembaga ini setidaknya dapat menyelesaikan hak korban konflik terkait dengan harta benda,” ucapnya.
Safaruddin juga menilai bahwa sikap abai Pemerintah Aceh dan DPRA selama ini dalam memperkuat KKR telah merugikan masyarakat Aceh terutama korban konflik dan pelanggaran HAM secara sistematis terhadap korban konflik.
“Oleh karena itu sebaiknya, Pemerintah Aceh dan DPRA bersama dengan seluruh anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk melakukan advokasi politik terhadap hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di Aceh,” pungkasnya.(r)
Berdampak Negatif
Sementara Komisioner KKR Aceh Tasrizal mengatakan perlu kajian mendalam terkait surat Kemendagri yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR. Ia menilai pencabutan qanun tersebut akan berdampak negatif serta dapat merugikan upaya rekonsiliasi dan hak-hak korban konflik yang diatur dalam MoU Helsinki.
"Kami sangat menyesalkan arahan ini, karena Qanun KKR Aceh merupakan landasan hukum yang penting dalam proses rekonsiliasi pasca-konflik. Pencabutannya akan merugikan korban yang sudah menunggu keadilan," ujar Tasrizal dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Pencabutan qanun KKR Aceh, kata Tasrizal, juga akan menghentikan mekanisme hukum yang memberikan akses bagi korban konflik untuk mencari keadilan dan kebenaran. KKR Aceh telah berfungsi sebagai lembaga yang membantu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis pada keadilan restoratif.
Tasrizal khawatir jika Qanun ini dicabut maka sangat banyak korban yang tidak akan mendapatkan haknya dalam proses rekonsiliasi. "Bagaimana kita bisa berbicara tentang perdamaian tanpa memberikan hak kepada korban untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan ganti rugi. Qanun ini adalah payung hukum yang memberi ruang bagi proses tersebut," tuturnya.(r)
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.