Berita Banda Aceh
Tumpahan CPO Makan Korban, Anggota DPRA Ngohwan Soroti Pengusaha Nakal
Ngoh Wan menyoroti kejadian berulang tumpahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Aceh
SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi IV DPRA bidang Pembangunan dan Tata Ruang, Munawar Ar atau Ngohwan menyoroti kejadian berulang tumpahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Aceh belakangan ini cukup mengkhawatirkan.
Karena tumpahan CPO di jalan raya menyebabkan terjadi kecelakaan bagi pengendara.
Kejadian yang berulang di berbagai lokasi membahayakan penguna jalan karena berujung luka ringan, luka berat hingga kehilangan nyawa.
"Pengusaha nakal yang tidak peduli dengan keselamatan pengendara akibat tumpahnya CPO harus ditindak. Supaya tidak ada lagi korban masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat tumpahan CPO di jalan raya," harap Ngohwan.
Masalah ini harus segera ditangani dengan serius supaya tidak bertambahnya jatuh korban lagi.
Ngoh Wan heran karena kejadian tumpahnya CPO berulang terjadi di Aceh. Bila muatan lebih hingga menyebabkan CPO tumpah, maka harus dikurangi hingga tidak tumpah lagi.
Selain itu, bila ada kebocoran di tangki, maka harus segera ditutupi agar tak tumpah CPO atau harus ada pergantian dengan tangki baru.
Baca juga: CPO Tumpah Ditanjakkan Gunung Kapo Aceh Selatan, Dihimbau Bagi Pengendara Kendaraan Berhati-hati
"Karena kejadian tumpahnya CPO ini terjadi berulang kali di berbagai tempat. Kasihan pengendara lain yang mengalami kecelakaan akibat tumpahnya CPO di jalan.
Makanya kedepan tidak boleh lagi terjadi kondisi begini yang membahayakan masyarakat di jalan raya," harap Ngoh Wan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRA.

Disisi lain, Ngoh Wa juga mempertanyakan mengapa sangat sering terjadi tumpahan CPO di jalan raya.
Padahal Pertamina juga menggunakan tangki saat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ke berbagai tempat di Aceh.
Artinya ini ada masalah dengan armada yang membawa CPO di Aceh.
"Polda Aceh harus menindak tegas sopir dan pemilik truk tangki yang menyebabkan tumpahan CPO karena membahayakan pengguna jalan.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 277 dan 307 UU No. 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan hukum ini demi menyelamatkan banyak nyawa yang berhak merasakan kenyamanan di jalan raya," tegas Ngoh Wan.
Baca juga: Hati-hati Melintas Tanjakan Lae Petal Aceh Singkil! Ada Tumpahan CPO Bekas Mobil Kecelakaan
FISIP UIN Ar-Raniry Yudisium 101 Lulusan, Dibekali Spirit Melawan Korupsi |
![]() |
---|
Petugas Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Ganja di Bandara SIM |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Minta Dukungan Komisi VI DPR RI Perkuat BPKS Sabang |
![]() |
---|
Bekas Gedung Pasar Aceh Shopping Jadi Lokasi Parkir dan Spot Kuliner |
![]() |
---|
Perbankan di Aceh Diminta Permudah Syarat KUR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.