Polisi Tangkap DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, HE Pemilik Web Keris123

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi judi online dan sosok T 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tim penyidik menangkap buronan atau DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

“Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi yakni DPO HE sebagai bandar situs judi online,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

“HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE,” ucap Kabid Humas.

 Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.


Namun demikian pihaknya belum dapat menyimpulkan ada berapa total tersangka yang sudah diamankan setelah tertangkapnya DPO HE.

“Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik,” lanjutnya.

Baca juga: Istana Tak Halangi Aparat Penegak Hukum Periksa Budi Arie soal Judi Online

Sebelumnya, kepolisian menetapkan 18 orang sebagai tersangk kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. 

Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan pihaknya menyita uang senilai miliaran rupiah dari dua orang tersangka inisial MN dan DM. 

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliyar," katanya.

Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved