Kajian Islam
Buya Yahya Jelaskan Alasan Tidur Setelah Subuh Hukumnya Makruh dan Dampaknya Bagi Kesehatan
Pasalnya, kata Buya Yahya, waktu setelah Subuh adalah waktu yang penuh berkah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, kata Buya Yahya, waktu setelah Subuh adalah waktu yang penuh berkah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan meskipun tidur setelah shalat Subuh tidak haram, namun hukumnya makruh dalam Islam.
Pasalnya, kata Buya Yahya, waktu setelah Subuh adalah waktu yang penuh berkah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sebaliknya tidur di waktu tersebut dapat menghambat rezeki baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah.
Selain itu, tidur setelah Subuh juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
Buya Yahya menekankan bahwa sebaiknya waktu tersebut digunakan untuk beribadah, berdzikir, atau aktivitas positif lainnya.
Selain setelah Subuh, waktu yang disarankan untuk dihindari tidur adalah setelah shalat Ashar hingga Maghrib.
Baca juga: Apa Hukumnya Menunda Mandi Wajib? Berikut Dalil dan Penjelasanya
Kedua waktu tersebut dianggap istimewa, di mana mendekatkan diri kepada Allah dapat membuka pintu rezeki dan ketentraman hati.
Jika seseorang bekerja di pagi hari, Buya menyarankan agar tetap mengingat Allah dalam aktivitas tersebut dengan berdzikir, sehingga tetap mendapatkan berkah dari waktu-waktu istimewa tersebut.
Buya Yahya menjelaskan hal ini sehubungan ada anggapan di masyarakat bahwa tidur setelah sebuh bikin rezeki sempit alias sulit.
Sedangkan secara medis, tidur setelah Subuh dapat menimbulkan berbagai macam gangguan kesehatan.
Misalnya, diabetes, obesitas, penyakit jantung dan pembuluh darah, hingga peningkatan risiko kanker.
Umumnya, kebiasaan tidur setelah subuh masih dilakukan bagi sebagian orang.
Baca juga: Imam Sudah Membacanya, Apakah Makmum Harus Baca Lagi Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah? Ini Kata UAS
Ada banyak faktor, salah satunya karena waktu istirahat masih kurang akibat begadang.
Ternyata larangan tidak tidur setelah subuh bukan hanya dari sisi kesehatan saja tetapi juga dalam Islam sangat dilarang.
Dilansir Serambinews.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (2/7/2024), Buya Yahya mengatakan setidaknya ada dua waktu yang sebaiknya dilarang untuk tidur.
Tidur di waktu ini hukumnya makruh dan tidak haram.
Pertama adalah tidur setelah subuh.
Sebagaimana umat muslim bangun di pagi hari sudah menjadi suatu keharusan.
Baca juga: Kunci Cantiknya Istri Bukan di Skincare, Tapi pada Mata Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya
Pasalnya, umat muslim berkewajiban untuk menjalankan shalat subuh, walaupun masih dalam kondisi yang mengantuk.
Bahkan mungkin banyak di antara kita selepas shalat subuh tidur kembali.
Kata Buya, tidur habis salat subuh tidak haram.
Ulama mengatakan itu makruh. Karena waktu itu adalah waktu kita mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Jadi tidak haram hanya makruh," kata Buya.
Lanjut Buya menjelaskan, jika hukum tidur setelah subuh tidak haram namun nantinya orang yang tidur setelah subuh akan mengalami kerugian dalam banyak hal, salah satunya rezeki yang ia terima sedikit.
Baca juga: Buya Yahya Berbagi Resep Baginda Nabi Agar Rezeki Selalu Cukup dan Berkah, Sederhana Hingga Qonaah
"Dia akan kehilangan banyak hal, diantaranya rizki, rizkinya sempit,"
"Jadi bukan larangan harom, jadi habis shalat subuh tidur, ya tidur, akan tetapi itu hukumnya makruh," lanjut Buya.
Selain di waktu setelah shalat subuh, ada satu waktu lagi yang sebaiknya tidak tidur pada waktu tersebut.
Waktu itu adalah setelah shalat ashar sampai maghrib.
"Seperti yang telah disebutkan oleh Imam Haddad Rahimahullah, ada dua waktu yang jangan sampai kita lupa, kita lalaikan. Pertama adalah habis shalat ashar sampai maghrib, yang kedua adalah habis shalat subuh sampai terbit matahari," ujarnya.
Kata Buya, dua waktu ini adalah dua waktu istimewa.
Baca juga: Hukum Memejam Mata Saat Shalat, Makruh atau Diperbolehkan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Di waktu ini pula kita dianjurkan untuk tidak tidur namun mendekatkan diri kepada Allah.
"Kalau habis shalat Ashar sampai Maghrib, kalau kita dengan Allah, maka itu jadi sebab kita diberi rizki batin, tentram hati dan sebagainya,"
"Kemudian bagi siapun yang menghidupkan, dalam hadis Nabi disebutkan 'barang siapa yang menghidupkan diantara waktu shalat Subuh dengan sampai terbit matahari, maka Allah akan berikan rizki dzohir, duit dan sebagainya.
Akan Allah beri rizki lebih banyak, lebih cepat dari pada orang yang mulai pagi sudah mulai kerja di pasar," ucapnya.
Jika kita menghidupkan antara waktu subuh sampai dengan terbit matahari, maka kata Buya disaat seperti itu Allah akan mudahkan kita mendapat rizki, lebih mudah, lebih cepat dari pada orang yang mulai pagi sudah keluar ke pasar.
Lalu timbul sebuah pertanyaan, bagaimana jika orang tersebut memang memiliki pekerjaan di waktu pagi?
Baca juga: Bagaimana Jika Sudah Nikah tapi Tiba-tiba Pasangan Tahu Aib Masa Lalu? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Lalu ada yang bertanya 'kerjaan saya memang pagi-pagi ke pasar, bagaima itu Buya?'," ucap Buya.
Dalam hal ini, Buya menyarankan jadikan perjalananmu ke pasar adalah dengan Allah.
Artinya jika ia bekerja di pasar, maka orang tersebut duduk di pasar sambil menunggu pelanggan sembari berdzikir kepada Allah.
"Agar anda termasuk orang yang menghidupkan waktu Subuh sampai selesai, yang penting jangan tidur," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Lima Amalan Sunnah di Hari Jumat, Ustaz Adi Hidayat : Menghapus Dosa, Pahala Berlipat Ganda |
![]() |
---|
Tak Disangka! Ternyata Boleh Berhubungan Tanpa Pakaian, Buya Yahya Ungkap Syaratnya |
![]() |
---|
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.