Kajian Islam

Imam Sudah Membacanya, Apakah Makmum Harus Baca Lagi Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah? Ini Kata UAS

Ustadz Abdul Somad menyebutkan terkait hal ini ada tiga pandangan berdasarkan Mazhab.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad menyebutkan terkait hal ini ada tiga pandangan berdasarkan Mazhab. 

Ustadz Abdul Somad menyebutkan terkait hal ini ada tiga pandangan berdasarkan Mazhab.

SERAMBINEWS.COM – Dalam shalat berjamaah, hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum bergantung pada mazhab yang diikuti.

Hal ini sebagaimana disampaikan dai nasional asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS).

Ustadz Abdul Somad menyebutkan terkait hal ini ada tiga pandangan berdasarkan Mazhab.

Mazhab Hanafi: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, karena bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum.

Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah, meskipun imam sudah mengeraskannya.

Mazhab Maliki: Makmum tidak perlu membaca jika mendengar bacaan imam, namun harus membaca pada shalat sirr (Zuhur dan Asar).

Baca juga: Utang Pada Orang Tua yang Sudah Meninggal Tetap Harus Dilunasi, Ustadz Abdul Somad Ajarkan Caranya

UAS sendiri mengaku lebih condong kepada Mazhab Syafi'i, di mana makmum tetap membaca Al-Fatihah meski imam sudah membacanya.

Mengenai kapan mulai membaca, UAS mengikuti pendapat pertama dalam Mazhab Syafi'i, yaitu setelah imam selesai membaca dan mengucapkan "Aamiin".

Seperti diketahui, dalam mengerjakan shalat berjamaah, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah dengan mengeraskan suara, haruskah makmum membacanya lagi?

Pertanyaan ini kerap menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.

Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah hal yang wajib dilakukan sewaktu shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved