Breaking News

Pilkada Aceh Barat 2024

Hakam Harap Pemerintah Berikan Sanksi Ringan kepada 7 ASN yang Terlibat Politik Praktis

Panwaslih merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan sanksi terhadap para ASN yang terlibat.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Calon Bupati Aceh Barat, H Kamaruddin. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus keterlibatan tujuh aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Aceh Barat dalam politik praktis kembali mencuat setelah mereka terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Aceh Barat 2024

Ketujuh ASN tersebut telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dan dinyatakan bersalah. 

Sebagai tindak lanjut, Panwaslih merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan sanksi terhadap para ASN yang terlibat.

Menyikapi hal ini, Calon Bupati Aceh Barat, H Kamaruddin SE (Hakam), mengungkapkan keprihatinannya dan berharap agar sanksi yang diberikan kepada ketujuh ASN tersebut tidak terlalu berat.

Hakam mengajak semua pihak untuk memahami bahwa perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, dan kemungkinan besar keterlibatan ASN tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kekhilafan pribadi.

Baca juga: Universitas Terbuka Aceh Mewisuda 1.245 Lulusan, Elviera Rosalia Raih IPK Tertinggi

"Beda pilihan dan dukungan itu adalah bagian dari demokrasi. Mungkin mereka khilaf, jadi meski mereka bukan mendukung saya mendukung paslon lain, namun kita tetap berharap hendaknya bisa dimaafkan, atau jika ada sanksi, bisa diberikan yang seringan mungkin," harap Hakam, Minggu (17/11/2024).

Ia juga mengimbau agar semua pihak tidak terlalu cepat memberikan penilaian negatif terhadap para ASN yang terlibat. 

"Kita harus melihat apa yang menjadi penyebab mereka berani terlibat politik praktis, sampai-sampai khilaf dalam memperagakan jari seakan sedang berkampanye," lanjutnya.

Sebagai calon bupati yang juga mendapat dukungan dari sejumlah kalangan ASN, Hakam menegaskan bahwa ia selalu mengingatkan kepada para pegawai yang mendukungnya agar tidak mengungkapkan dukungannya secara terbuka atau terlibat dalam kampanye.

 Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan terang-terangan untuk menarik dukungan ASN, namun lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan netralitas dalam Pemilu.

Ketujuh ASN yang kini terlibat dalam masalah ini berasal dari berbagai Puskesmas di Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Samatiga, Kecamatan Kaway XVI, dan Kecamatan Meutulang, dan PKM Suak Ribee. Mereka adalah S (55), DR (35), AH (35), FS (46), SN (46), CM (49), dan YR (41). 

Baca juga: 7 ASN Pemkab Aceh Barat Terbukti Terlibat Politik Praktis, Panwaslih Keluarkan Rekomendasi ke Bupati

Setelah diperiksa oleh Panwaslih, mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam kegiatan politik praktis, sehingga Panwaslih merekomendasikan agar pemerintah daerah memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hakam menginginkan agar sanksi yang dijatuhkan kepada ketujuh ASN tersebut tetap wajar dan tidak merugikan mereka. 

"Kami berharap mereka diberi sanksi yang seringan mungkin agar tidak terlalu berat dan tetap bisa melanjutkan tugas mereka. Hal terpenting adalah jangan sampai mereka menjadi korban dalam situasi ini," ujar Hakam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved