Kamis, 28 Mei 2026

Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Gratis

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah cukup udah. Masyarakat saat ini sudah tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
ANTARA FOTO/JOJON
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). 

Kedua layanan ini mudah digunakan, gratis, dan mempermudah masyarakat dalam memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

SERAMBINEWS.COM - Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan lahan secara legal.

Untuk menghindari penipuan dan pemalsuan, masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat tanah melalui dua metode online yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.

Kedua layanan ini mudah digunakan, gratis, dan mempermudah masyarakat dalam memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

Selain itu, memahami nomor sertifikat tanah juga penting untuk mengetahui status dan lokasi tanah secara detail.

Seperti diketahui, sertifikat ini merupakan dokumen berharga yang bertujuan untuk menyatakan hak atas suatu lahan dan diakui secara legal serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Setiap sertifikat tanah yang resmi pasti terdaftar dan dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Aceh Singkil dan BPN Tuntaskan Pembagian 654 Sertifikat Tanah Gratis 

Meski demikian, banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemalsuan dokumen penting ini dan kemudian disalahgunakan.

Padahal, sertifikat tanah palsu sangat merugikan orang yang membeli tanah karena membuat mereka tidak memiliki bukti resmi sebagai pemilik lahan tersebut.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat terutama yang ingin membeli lahan, perlu mengecek keaslian sertifikat tanah.

Hal ini tentu saja untuk menghindari kerugian dan permasalahan di kemudian hari.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah cukup udah.

Masyarakat saat ini sudah tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Baca juga: Kepala BPN Nagan Sampaikan soal Sertifikat Tanah Warga dan Lembaga, Saat Silaturahmi dengan Wartawan

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Cara cek sertifikat tanah secara online

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved