CPNS 2024

Kabar Baik, Peserta Tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP Boleh Ikut SKB, Ini Syaratnya

Peserta yang berhasil memenuhi passing grade dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).  

Editor: Amirullah
Instagram
Simak materi SKB CPNS 2023 untuk formasi lulusan SMA sederajat yaitu Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara. (Instagram) 

SERAMBINEWS.COM  - Pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 resmi dirilis pada Minggu (17/11/2024).

Peserta yang berhasil memenuhi passing grade dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).  

Namun, kabar baik datang bagi peserta yang tidak memenuhi passing grade SKD.

Mereka masih berpeluang untuk mengikuti SKB, asalkan berada dalam rangking tertentu yang memenuhi ketentuan sesuai kebutuhan formasi.  

Passing grade SKD CPNS 2024 sebelumnya telah ditetapkan dengan rincian minimal 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Skor ini menjadi acuan bagi para peserta untuk menentukan kelulusan pada tahap SKD.  

Meski demikian, ketentuan ini justru masih saja mengundang berbagai pertanyaan dari para peserta, yakni apakah masih bisa mengikuti SKB jika nilai TWK atau TKP dibawah passing grade?

Lantas seperti apa kriteria peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus SKD bisa mengikuti seleksi SKB?

Syarat Ikut SKB Bagi Peserta yang Tak Lulus SKD dari BKN

Terkait dengan pertanyaan ini para peserta bisa sedikit bernafas lega, meskipun syarat utama untuk bisa lolos ke tahap SKB harus passing grade pada tahapan SKD.

Namun ada kriteria khusus bagi pelamar CPNS jalur cumlaude, pelamar jalur lulusan terbaik yang memperoleh nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih ada kesempatan untuk lolos ke tahap SKB.

Selain lulusan terbaik yang mendaftar CPNS 2024 jalur cumlaude, pelamar jalur diaspora dan jalur penyandang disabilitas juga ada ketentuan khusus tidak harus passing grade pada SKD TWK atau TKP.

Namun pelamar jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 85 dan minimal nilai kumulatif 311.

Baca juga: Bagi Peserta yang Tidak Lolos Masuk Tahap SKB, Apakah Ada Masa Sanggah untuk Hasil SKD CPNS 2024?

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra atau putri Papua maupun daerah tertinggal lainnya untuk bisa lolos ke tahap SKB harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 60 dan nilai kumulatif minimal 286.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved