CPNS 2024

Kabar Baik, Peserta Tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP Boleh Ikut SKB, Ini Syaratnya

Peserta yang berhasil memenuhi passing grade dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).  

Editor: Amirullah
Instagram
Simak materi SKB CPNS 2023 untuk formasi lulusan SMA sederajat yaitu Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara. (Instagram) 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024, dapat dirinci sebagai berikut.

Kategori Umum

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

2. Masuk dalam kategori perangkingan teratas hingga berperingkat terbaik dengan perhitungan tiga kali kuota jabatan yang dilamar di masing-masing Instansi.

3. Jika pelamar memiliki nilai SKD yang sama dan masuk dalam kategori perangkingan pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD berdasarkan urutan nilai yang didapatkan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

4. Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai urutan nilai TKP, TIU, dan TWK yang sama urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas perangkingan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keseluruhan pelamar tersebut akan diikutkan ke tahapan SKB.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Syarat Ikut SKB Bagi Peserta yang Tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved