Pilkada Subulussalam 2024
Ketua DDII Subulussalam Ingatkan Warga dan Calon Wali Kota Hindari Politik Uang, Ini Nasihatnya
Pilkada di Kota Subulussalam ini tersebar di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 83 desa.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pilkada di Kota Subulussalam ini tersebar di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 83 desa.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Rabu 27 November pekan depan akan menjadi momentum demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia karena merupakan pilkada serentak 2024.
Setidaknya untuk lima tahun ke depan. Termasuk di Kota Subulussalam.
Pasalnya, pada hari itu sebanyak 66.282 warga Kota Subulussalam yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan suaranya memilih calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam.
Pilkada di Kota Subulussalam ini tersebar di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 83 desa.
Seiring dengan itu, Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kota Subulussalam, Aab Syihabuddin,S.Ag,.M.Ag mengeluarkan pesan bagi masyarakat dan kandidat.
Berikut isi surat terbuka Dewan Dakwah Islam Indonesia Kota Subulussalam yang dikeluarkan, Senin 18 November 2024.
Baca juga: VIDEO Operasikan Laptop Sendiri, Syifa: Tunanetra Harus Melek Teknologi
1. Mencermati hiruk pikuknya pemilihan gubernur/bupati/walikota serentak di seluruh Indonesia, maka penting kami sampaikan untuk saling mengingatkan.
Saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran, mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
Semoga kita semua diberikan Allah keberkahan, keselamatan dan kesehatan.
2. Bahwa jabatan itu amanah bukan gonimah, maka untuk meraihnya gunakan cara yang baik, Islam tidak membenarkan tujuan yang baik dilakukan dengan cara yang batil.
Dalam kaidah Islam tidak mengenal “Al-Ghoyah Tubarriul Wasilah” (untuk mencapai tujuan, cara apa pun dibenarkan) atau “Al-Wushulu Ilal Haq Bil Khaudhi Fil Katsiri Minal Bathil” (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Islam tidak membenarkan kaidah itu.
Maka hati-hati jangan karena tujuan yang baik menghalalkan segala cara, setiap tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik pula.
Baca juga: Tak Terdaftar di DPT, Tetap Bisa Memilih, Ini Syarat, KIP Aceh Ingatkan Jangan Salah Beri Pelayanan
Contoh; tidak benar mau membangun masjid dengan cara merampok, korupsi, riba, atau judi.
Salah jika untuk menduduki sebuah jabatan lantas dengan cara menyogok (suap), memanipulasi data dll.
"Janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya)" (QS. Al-Baqarah Ayat 42).
3. Jabatan itu tidak kekal, sebentar saja dielu-elukan oleh pendukung, mari berikan edukasi yang baik kepada pendukung/masyarakat untuk tidak melakukan money politik.
Jangan karena beranggapan bahwa paslon yang lain berbuat curang, lantas juga ikut berbuat curang, itu tidak benar, itu menyalahi hukum Allah dan UU Negara.
Sebegitunya ambisi mendapatkan kekuasaan, dan haqul yakin para paslon, para pemilih semua masih mempunyai naluri kebenaran, tahu mana yang hak dan mana yang batil.
Baca juga: VIDEO Belum Pulih dari Serangan Iran, Pusat Pemerintahan Israel, Kota Tel Aviv, Dibom Houthi
Ketika seseorang mengetahui bahwa itu perbuatan salah, kemudian masih juga dilakukan, maka lebih berat dosa dan pertanggungjawabannya.
Apakah tidak takut di hadapan Allah?, hanya karena untuk menjabat lima tahun kemudian menghalalkan segala cara.
4. Jika saudara melakukan kecurangan, sogok menyogok, apakah yakin saudara akan menang? jika beranggapan demikian artinya saudara sudah mendahului taqdir.
Ingat harta, jabatan bukan ukuran kesuksesan seseorang. Atau apakah saudara juga yakin jika saudara setelah melakukan money politik masih dikasih Allah SWT kehidupan?,
Lantas, apa yang saudara jawab di hadapan Allah SWT?. Belum jelaskah sabda Rasul ini,
“Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap” (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi), hadis lain
“Penyuap dan orang yang disuap dimasukkan ke dalam neraka,” (HR. Thabrani).
Baca juga: VIDEO Lebih 700 Situs Penting Israel Hancur dan 29 Jet Tempur Ditembak Jatuh hanya dalam 2 Bulan
Kemudian jika mengaku pengikut Rasulullah SAW, lantas tidak mengikuti perintah dan larangannya, jadi saudara ini pengikut siapa?, bohong saudara!.
5. Kepada para pemilih gunakan logika dan akal sehat, jika menerima suap kemudian diberikan kepada anak dan istri, maka sudah menaburkan dosa di darah dan daging mereka.
Kemudian juga mengajari calon pemimpin untuk korupsi ketika nanti menjabat, maka pemimpin itu tidak akan peduli lagi kesejahteraan rakyat, yang ada dalam benaknya bagaimana mengembalikan uang suap yang sudah dikeluarkannya.
Bukan masalah besar dan kecilnya uang yang dikasih, tapi Agama dan Undang-undang pemilu melarang, maka pemberi dan penerima sama-sama melanggar aturan,
Bagaimana nanti sudah menjadi pemimpin mau menegakan peraturan dan menegakkan Syariat Islam, baru mau menjadi calon pemimpin saja melanggar aturan !!!
Ayooo, sukseskan pilkada yang sehat, sportif dan bermartabat, gunakan akal sehat selagi masih sehat. Coblos Yes, Sogok No !
Empat paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam yang menjadi pilkada tahun 2024 masing-masing nomor urut 1 Drs. H. Salmaza MAP dan Bahagia Maha.
Lalu Haji Rasyid Bancin atau HRB dan M. Nasir Kombih Paslon nomor urut 2. Kemudian Fajri Munthe dan Karlinus paslon nomor urut 3 serta H.Affan Alfian Bintang, SE dan Irwan Faisal, SH paslon nomor urut 4. (*)
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.