Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Ia menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

SERAMBINEWS.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Jaksa Kejagung Teguh A menyebut alat bukti yang dimaksud mulai dari saksi hingga bukti elektronik.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Praperadilan Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Teguh.

Ia menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon atau Tom Lembong.


Pernyataan tersebut sekaligus membantah kuasa hukum Tom Lembong yang sebelumnya menilai penetapan kilennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016. 

Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Baca juga: Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan, Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa Hukum Sebut Selama Jadi Mendag, Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Presiden

 Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak pernah menerima teguran dari Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin saat itu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/11/2024).

"Pada faktanya, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata Zaid Mushafi dalam sidang.

Zaid menjelaskan bahwa segala tindakan Tom Lembong dalam mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi, sehingga menjadi tanggung jawab Presiden atas setiap keputusan yang diambil.

“Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah,” ungkapnya.

 
Lebih lanjut, Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil pada masa kepemimpinan Tom Lembong berada dalam ranah Hukum Administrasi Negara.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan masyarakat dan bukan merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan fakta dan dalil tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga perlu diperiksa dalam perkara tersebut

"Faktanya, Tom Lembong dilantik sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri Perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachman Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015," jelas Dodi.

Setelah Tom Lembong, posisi Mendag dijabat oleh Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Mendag itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum penetapan tersangka pada Oktober.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang diambil selama masa jabatannya.

Menyikapi hal tersebut, Tom Lembong mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Banda Aceh Dibongkar, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta

Baca juga: 24 Imigran Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan GOR TSC Aceh Selatan

Baca juga: VIDEO Markas Satuan Khusus IDF Dibombardir Rudal Fajr 3

Sudah tayang di Kompastv

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved