Berita Banda Aceh

Makam Korban Penganiayaan di Banda Aceh Dibongkar, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta

"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Makam korban berinisial RD (50) dibongkar (ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang. 

"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," kata Kompol Fadillah saat ditemui di sela pembongkaran makam korban.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Makam korban penganiayaan di salah satu gampong di Banda Aceh berinisial RD (50), dibongkar (ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.

Kegiatan dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," kata Kompol Fadillah saat ditemui di sela pembongkaran makam korban.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak enam saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pria berinisial RD (50), warga Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024) lalu.

"Saksi sudah ada enam orang, beberapa warga di desa setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi Serambi, Senin (18/11/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

 “Baru itu dulu ya yang bisa kita kasih keterangan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pagi Ini Makam Korban Dugaan Penganiayaan Dibongkar

 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved