Perang Gaza
Mahkamah Internasional Kemungkinan akan Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Ia berbicara kepada Anadolu dalam sebuah wawancara tentang peran potensial ICJ dalam menangani kejahatan perang di Gaza, khususnya setelah eskalasi pa
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) kemungkinan akan menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, menurut John Quigley, seorang ahli hukum.
"Saya pikir pengadilan akan memutuskan bahwa genosida telah terjadi di Gaza, mengingat apa yang terjadi sekarang, terutama di utara, di kamp Jabalia (pengungsi), di mana Israel mencoba memaksa seluruh penduduk keluar dari daerah itu dan PBB memperingatkan bahwa kelaparan sudah di depan mata," kata Quigley, seorang profesor emeritus hukum internasional di Ohio State University.
Ia berbicara kepada Anadolu dalam sebuah wawancara tentang peran potensial ICJ dalam menangani kejahatan perang di Gaza, khususnya setelah eskalasi pada 7 Oktober 2023.
Sementara Israel mungkin menentang yurisdiksi pengadilan tersebut, Quigley mengantisipasi ICJ akan menegaskan kewenangannya, yang akan mengharuskan Israel mengajukan memori banding atas substansi kasus tersebut.
Baca juga: Turki Larang Pesawat Presiden Israel Lintasi Wilayahnya, Isaac Herzog Batal Hadiri KTT Iklim PBB
Mengenai perintah ICJ pada bulan Januari, Quigley menggarisbawahi sikap tegas pengadilan.
"Pengadilan mengatakan bahwa Israel harus menahan diri dari pembunuhan," katanya.
Meskipun pengadilan tidak dapat memerintahkan gencatan senjata penuh, karena tidak memiliki yurisdiksi atas Hamas, Quigley mencatat pengadilan dengan tegas meminta Israel untuk berhenti.
Namun, ia menegaskan bahwa menegakkan perintah pengadilan menghadirkan tantangan.
Jika ICJ mengeluarkan putusan yang diketahuinya tidak akan ditegakkan, hal itu berisiko dianggap tidak efektif.
"Hal itu membuat pengadilan tampak seperti macan kertas," katanya, seraya mengisyaratkan bahwa hal ini dapat mencegah pengadilan mengambil tindakan lebih tegas di waktu-waktu tertentu.
Faktor-faktor unik dalam kasus genosida Gaza
Quigley menjelaskan bahwa situasi di Gaza berbeda dari kasus genosida sebelumnya yang melibatkan Bosnia dan Kroasia.
Ia menekankan bahwa selain tindakan pembunuhan, Gaza menghadapi "kondisi yang memberatkan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik penduduk," yang sejalan dengan pasal terpisah dari Konvensi Genosida yang jelas-jelas dilanggar oleh Israel.
Menyadari bahwa kasus-kasus di ICJ memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, Quigley mengatakan bahwa keputusan yang dibuat berdasarkan substansi perkara sering kali tidak banyak membantu mengatasi situasi saat ini.
"Solusi untuk itu adalah gagasan tentang tindakan sementara," katanya, yang menyarankan bahwa tindakan ini dapat membantu mengelola krisis yang sedang berlangsung.
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Brigade Qassam Sergap Patroli Tentara Israel dengan Bom Tanam, 5 Tewas 20 Luka-luka |
![]() |
---|
Macron kepada Netanyahu: Anda telah Mempermalukan Seluruh Prancis |
![]() |
---|
PBB Sebut Memalukan Penyangkalan Israel atas Kelaparan di Gaza |
![]() |
---|
Tentara Israel Terus Merangsek ke Kota Gaza, Bunuh dan Usir warga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.