Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Oplosan BBM di Aceh Utara

PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (20/11/2024) kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN
Pengadilan Negeri Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Tim tersebut kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah terdakwa. 

Setibanya di rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa lima jeriken berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Selain itu, di rumah terdakwa juga ditemukan 24 jerigen kosong, dua kaleng pewarna minyak, serta sejumlah peralatan seperti corong, sendok, dan ember yang digunakan dalam proses oplosan BBM.

Baca juga: Hati-hati! Pertalite Campur Minyak Mentah Beredar, Polisi Gerebek Gudang Timbunan BBM di Aceh Besar

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah melakukan praktik oplosan BBM subsidi selama sekitar dua tahun.

BB oplosan tersebut dijual kepada kios-kios pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matangkuli. Dalam sehari, terdakwa mampu menjual antara 160 hingga 200 liter BBM oplosan tersebut.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak olahan mentah dari seorang pemasok yang tidak dikenalnya, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur. dibeli dengan harga Rp 8.500 per liter.

Terdakwa kemudian mencampurkan minyak olahan tersebut dengan Pertalite di rumahnya, menggunakan peralatan yang ditemukan di lokasi, hingga menghasilkan bahan bakar yang menyerupai Pertalite murni.

Proses pencampuran ini dilakukan dengan menambahkan pewarna minyak merk Coloursea Bran untuk menyamarkan campuran tersebut.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Group terhadap sampel BBM yang disita menunjukkan bahwa BBM hasil oplosan tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu parameter yang diuji, yaitu titik didih (distilasi), tidak sesuai dengan standar untuk BBM jenis Bensin 90 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.

Dengan demikian, BBM yang dihasilkan oleh terdakwa dipastikan tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.

Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat ada 631,4 liter minyak putih dan 212,79 liter Pertalite yang diduga telah digunakan dalam oplosan.

Baca juga: Oplos BBM, Pria di Aceh Utara Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis, Begini Modus Operandinya

Atas perbuatannya, Jamaluddin diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved