Berita Aceh Utara

Oplos BBM, Pria di Aceh Utara Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis, Begini Modus Operandinya

Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok PN Lhoksukon
PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jamaluddin, warga Desa Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara kini dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pria tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma, SH pada sidang perdana 13 November 2024, dengan kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi.

Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus itu bermula pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Tanah Luas.

Tim yang dipimpin Edi Mahmudi, SH, segera menindaklanjuti informasi tersebut. 

Sekitar pukul 13.45 WIB, mereka mengamati sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi BL 8255 KA, yang sedang mengisi Pertalite di SPBU Simpang Rangkaya.

Tim tersebut kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa lima jerigen berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Selain itu, di rumah terdakwa juga ditemukan 24 jerigen kosong, dua kaleng pewarna minyak, serta sejumlah peralatan seperti corong, sendok, dan ember yang digunakan dalam proses oplosan BBM.

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah melakukan praktik oplosan BBM subsidi selama sekitar dua tahun.

Setelah mencampur Pertalite dengan bahan lain, terdakwa menjual hasil oplosan tersebut kepada kios-kios pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matang Kuli.

Dalam sehari, terdakwa mampu menjual antara 160 hingga 200 liter BBM oplosan tersebut.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak olahan mentah dari seorang pemasok yang tidak dikenalnya, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur. 

Minyak tersebut dibeli dengan harga Rp 8.500 per liter, sementara Pertalite dijual seharga Rp 10.000 per liter.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved