Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Oplosan BBM di Aceh Utara
PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (20/11/2024) kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara melalui Humas Yusmadi SH kepada Serambinews.com, menyebutkan sidang lanjutan kedua kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, dijadwalkan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Sidang kasus tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim Ngatemin SH MH dengan dua anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH.
Pada sidang perdana, majelis hakim juga sudah menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyediakan pengacara sendiri atau disediakan pengadilan. Namun, terdakwa menyampaikan akan menghadapi tanpa didampingi pengacara.(*)
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Penimbun BBM Bersubsidi
| Kisah Rapa-i Raja Siwah Tanah Pasir Aceh Utara, Penjaga Tradisi Rapa-i Geurimpheng |
|
|---|
| Pengendara Honda CBR Meninggal Tergilas Truk Tangki di Jalan KKA Usai Terjatuh di Tikungan |
|
|---|
| Tiga KK Korban Semburan Lumpur di Lhoksukon Kembali Tempati Rumah, Perbaikan Atap Rampung |
|
|---|
| Soal Surat Gubernur ke BPJS, Akademisi Unimal: Pembukaan Blokir JKA Harus Berdasarkan Dokumen Hukum |
|
|---|
| Krueng Peuto Butuh Tanggul Permanen, Warga Lhoksukon Sudah 4 Kali Terendam Banjir dalam 5 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Lhoksukon-Kabupaten-Aceh-Utara.jpg)