Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Oplosan BBM di Aceh Utara

PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (20/11/2024) kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN
Pengadilan Negeri Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.

Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara melalui Humas Yusmadi SH kepada Serambinews.com, menyebutkan sidang lanjutan kedua kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, dijadwalkan pada 20 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Sidang kasus tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim Ngatemin SH MH dengan dua anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH.

Pada sidang perdana, majelis hakim juga sudah menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyediakan pengacara sendiri atau disediakan pengadilan. Namun, terdakwa menyampaikan akan menghadapi tanpa didampingi pengacara.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Penimbun BBM Bersubsidi

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved