Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

Tokoh dan Pemerhati Adat Aceh Minta Pj Gubernur Selesaikan Konflik MAA

Desakan ini kembali muncul dalam Focus Group Discussion atau FGD dihadiri para tokoh dan pemerhati Adat Aceh di AMD Kupi Banda Aceh, Minggu (17/11/202

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Para tokoh dan pemerhati adat Aceh meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, menyelesaikan konflik kepengurusan di Majelis Adat Aceh atau MAA Provinsi Aceh. Desakan ini kembali muncul dalam Focus Group Discussion atau FGD dihadiri para tokoh dan pemerhati Adat Aceh di AMD Kupi Banda Aceh, Minggu (17/11/2024).  

Desakan ini kembali muncul dalam Focus Group Discussion atau FGD dihadiri para tokoh dan pemerhati Adat Aceh di AMD Kupi Banda Aceh, Minggu (17/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Para tokoh dan pemerhati adat Aceh meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, menyelesaikan konflik kepengurusan di Majelis Adat Aceh atau MAA Provinsi Aceh. 

Desakan ini kembali muncul dalam Focus Group Discussion atau FGD dihadiri para tokoh dan pemerhati Adat Aceh di AMD Kupi Banda Aceh, Minggu (17/11/2024). 

FGD ini dipimpin panitia SC Mubes MAA 2018 dan Akademisi Hukum senior, Daoed Yoesoef SH. 

Sedangkan peserta yang hadir Drs Azhari Basar dan Zulhafah, keduanya aktivis dan mantan Anggota DPRA, kemudian Nurdin AR, Akademisi UIN Ar-Raniry, Yusriadi, T Harmawan selaku panitia Mubes 2018. 

Berikutnya Izwar Idris SH dan Drs H Soufyan M Saleh SH MM sebagai tokoh  pemerhati dan peduli Adat Aceh.

Dalam siaran pers yang dikirim, Drs H Soufyan M Saleh, kepada Serambinews.com seusai FGD itu, disebutkan tokoh dan pemerhati Adat Aceh merasa prihatin terhadap perkembangan Lembaga Majlis Adat Aceh (MAA). 

Baca juga: Difasilitasi Lembaga Wali Nanggroe, MAA Gelar Finalisasi Standardisasi Adat Perkawinan Subulussalam

Ya, MAA sebagai salah satu pilar Keistimewaan Aceh yang diakui oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang lahir pada pemerintahan Presiden BJ Habibi.

Lembaga MAA yang lahir tahun 2003  pada hakikatnya adalah kelanjutan dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA) yang didirikan oleh Prof Ali Hasymi (alm) bersama Badruzzaman Ismail (alm) dan tokoh-tokoh lainnya pada tahun 1986.

Ketika MAA dipimpin oleh Badruzzaman SH  bersama tokoh-tokoh adat, seperti Tgk Abdurrahman Kaoy hingga 2018 mencapai prestasi gemilang dengan berbagai kegiatan, seperti pembinaan SDM. 

Begitu juga dalam memelihara hubungan harmonis sesama tokoh adat, membentuk peradilan adat  yang berfungsi menyelesaikan perkara-perkara ringan tanpa harus ke pengadilan.

Bahkan menjadi rujukan nasioanal bahkan menarik perhatian UNDP untuk bekerja sama.

Oleh karena itu, tak heran ketika Mubes MAA tahun 2018 tanggal 22 – 25 oktober  2018, Badruzzaman Ismail terpilih kembali secara aklamasi untuk memimpin MAA priode 2019 -2023.

Baca juga: Ketua MAA Aceh Barat Mawardi Nyakman Imbau Warga Jauhi Judi Online

Mubes MAA 2018 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 3 tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja MAA serta teknis pelaksanaan tata tertib Mubes. 

Dasar hukum ini pula yang dijadikan pedoman pelaksanaan tiap kali Mubes sebelumnya dan tidak pernah dipersoalkan oleh Para Gubernur sebelum Gubernur Nova Iriansyah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved