Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Tokoh dan Pemerhati Adat Aceh Minta Pj Gubernur Selesaikan Konflik MAA

Desakan ini kembali muncul dalam Focus Group Discussion atau FGD dihadiri para tokoh dan pemerhati Adat Aceh di AMD Kupi Banda Aceh, Minggu (17/11/202

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Para tokoh dan pemerhati adat Aceh meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, menyelesaikan konflik kepengurusan di Majelis Adat Aceh atau MAA Provinsi Aceh. Desakan ini kembali muncul dalam Focus Group Discussion atau FGD dihadiri para tokoh dan pemerhati Adat Aceh di AMD Kupi Banda Aceh, Minggu (17/11/2024).  

Hasil Mubes MAA 2018 yang dipimpin Ketua terpilih Badruzzaman Ismail dengan susunan kepengurusan yang lengkap yang disusun Tim Formatur diajukan permohonan.

Penetapan dan pengukuhan kepada Gubernur Aceh yang waktu itu dijabat oleh Ir Nova Iriansyah dengan surat MAA tanggal 3 Desember 2018.  

Namun sangat disayangkan ketika itu Gubernur Nova Iriansyah seperti kurang memberikan respon positif, bahkan keinginan pengurus terpilih untuk audiensi juga tidak diberi kesempatan.  

Namun akhirnya secara mengejutkan, Gubernur, Ir Nova Iriansyah, menolak memberi pengesahan dengan alasan yang tidak jelas dan menunjuk Plt Ketua MAA Zaidan Nafi. 

Baca juga: Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi di MAA Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Menurut para ahli dan tokoh MAA, penunjukan Plt Ketua MAA oleh Gubernur sudah di luar kewenangannya karena MAA adalah lembaga bersifat independen dan bukan SKPA.

Di sinilah sebenarnya awal mula kisruh dan konflik  sebagai malapetaka yang menimpa MAA yang hingga kini belum pernah diselesaikan oleh Gubernur Aceh, tanpa ada alasan yang jelas. 

Meski sudah ada Keputusan Ombudsman RI perwakilan Aceh (Nomor Register 002/LM/II/2019/BNA ) atas dasar pengaduan pengurus MAA terpilih yang menilainya sebagai cacat Administrasi (Mala Adimistrasi).

Bahkan putusan MA RI nomor ; 263 K/TUN/2020 tanggal 28 Juli 2020 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde). 

Intinya menguatkan putusan PTUN Banda Aceh dan PTTUN Medan yang memerintahkan Gubernur Aceh sebagai Tergugat /Pembanding /Pemohon Kasasi untuk mengangkat Pengurus MAA hasil Mubes 2018. 

Namun Gubernur  Ir Nova tetap pada pendiriannya dan bahkan  menutup pintu untuk berkomunikasi meski dengan HP sekali pun.

Baca juga: Pelestarian Desa Adat, Ketua MAA Aceh Timur Temui Kadisparpora

Persoalan lain yang menjadi sorotan publik adalah kekosongan jabatan Ketua MAA sejak meninggalnya Prof Farid Wajdi tanggal 14 Agustus 2021 hingga kini atau sudah tiga tahun lebih belum ada penggantinya.

Peserta FGD  MAA yakin bahwa tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan, jika Pj Gubernur Aceh saat ini, Dr Safrizal berkenan menerima audiensi para tokoh Aceh. 

Tentu tujuannya ingin memperbaiki dan mengembalikan citra, wibawa dan marwah MAA sebagai lembaga kebanggaan masyarakat Aceh secara regional, nasional, maupun internasioanal.

Drs H Soufyan M Saleh sebagai salah seorang praktisi hukum yakin bahwa banyak cara dan solusi yang bisa ditempuh Pj Gubernur Aceh sekarang untuk menyelesaikan konflik MAA yang sudah 4 tahun lebih berlalu. 

"Untuk selanjutnya, peserta diskusi sepakat menunjuk Bapak Drs Azhari Basar yang juga tokoh KAHMI Aceh terus berkomuikasi dengan Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal, guna meminta waktu audiensi," demikian Soufyan. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved