Info Subulussalam
Difasilitasi Lembaga Wali Nanggroe, MAA Gelar Finalisasi Standardisasi Adat Perkawinan Subulussalam
Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam menggelar rapat finalisasi standardisasi adat perkawinan daerah tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam menggelar rapat finalisasi standardisasi adat perkawinan daerah tersebut.
Rapat yang diikuti para tokoh adat, kepala mukim se Kota Subulussalam berlangsung, Selasa (1/10/2024) di Aula Kantor MAA Kota Subulussalam.
Acara tersebut difasilitasi Lembaga Wali Nanggroe dan dipandu Ketua MAA Kota Subulussalam, H. Habibuddin.
Menurut Habibuddin pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya yang berlangsung pada 2023 lalu.
Dikatakan, rapat finalisaai ini diharapkan akan melahir sebuah produk hukm tentang adat perkawinan di Kota Subulussalam.
Habibuddin juga menjelaskan bahwa standardidasi adat perkawinan itu adalah untuk kegiatan-kegiatan Pemko Subulussalam.
Baca juga: BKPSDM Kota Subulussalam Terima 726 Sanggahan Seleksi CPNS, 660 Pelamar Dinyatakan MS
Dikatakan pula bahwa semua materi rumusan sudah disepakati delapan mukim yang ada di Kota Subulussalam.
Hal ini karena produk tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan secara Pemko Subulussalam bukan pada kegiatan di kampung.
Secara jelas disampaikan standardisasi adat perkawinan ini dibuat agar ada keseragaman pada saat ada kegiatan Pemko Subulussalam atau even lain.
"Jadi draf ini nanti menjadi acuan untuk acara-acara dalam lingkup Pemko Subulussalam karena kalau tidak dibuat selama ini sering rancu," terang Habibuddin.
Lantaran itu pula maka semua kepala mukim yang ada di sana setuju dengan standardisasi adat perkawinan Kota Subulussalam.
"Saat ada even Pemko Subulussalam maka yang digunakan adalah produk ini, sehingga seragam," ujar Habibuddin.
Baca juga: Sah, KIP Kota Subulussalam Tetapkan Paslon Bintang-Faisal Peserta Pilkada 2024 dengan Nomor Urut 4
Sementara para kepala mukim juga mengakui sepakat dengan standardisasi adat perkawinan Pemko Subulussalam dibuat yang fungsinya untuk kegiatan-kegiatan lingkup pemerintah maupun jika ada even daerah.
Apalagi, semua materi yang ada di dalam draf tersebut sudah hampir menyamai dengan apa yang ada di masing-masing kemukiman, kalau pun ada perbedaan hanya sebagian kecil.
Untuk itu, pada kegiatan di kampung maka semua dikembalikan pada adat sesuai yang berlaku di masing-masing kemukiman.
Hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Cut husna, SH, Kasubag Adat Resam dan Kajian Fauzan Meuraxa dan Kepala Sekretariat MAA Subulussalam Safrizal SE. (lid)
Baca juga: Bakar Rumah Nek Rubiah, Pemuda di Langsa Babak Belur Dimassa, Kini Diamankan di Kantor Polisi
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
HRB Akan Tertibkan Aset Pemko Subulussalam dari Tangan yang tak Berhak |
![]() |
---|
HRB Tegaskan Komit Tunaikan Visi Misinya, Disampaikan Saat Buka MTQ IX Kota Subulussalam di Longkib |
![]() |
---|
HRB Launching Mampu Membaca Alquran di MTQ IX Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Dandim 0118 Apresiasi Wali Kota Subulussalam, Komitmen Kawal Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.