Pilkada Subulussalam 2024

Kasasi Fajri Munthe-Karlinus Ditolak, Pasangan Bintang-Faisal Sah Ikut Pilkada Subulussalam

"Kami rasa sudah cukup, kandidat-kandiat lain jangan lagi ada upaya memelintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA,” tuturnya.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Syafrijal Bako, penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutus kasasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe-Karlinus terkait pencalonan H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.

Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako selaku penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal, SH kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2024).

Muhammad Syafrijal mengatakan, jika gugatan terhadap kliennya telah diputus oleh MA dan hasilnya ditolak.

Gugatan dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk 1, 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MON diputuskan pada Selasa (19/11/2024).

Syafrijal yang akrab disapa Robet mengatakan, dengan putusan MA maka diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak paslon untuk menjegal kliennya dalam Pilkada 2024.

"Kami rasa sudah cukup, kandidat-kandiat lain jangan lagi ada upaya memelintir klien kami yang disebut tidak sesuai dengan UUPA,” tuturnya.

“Sekarang sudah jelas bahwa pencalonan Pak Bintang sudah sesuai dengan UUPA," tegas Robet.

Sebelumnya, paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal juga memenangkan perkara terkait di level PTTUN Medan, Sumatera Utara.

Kasus itu lalu dibawa ke MA atau kasasi yang diterima Kepaniteraan MA pada Senin, 11 Nov 2024, dan tanggal registrasi Kamis, 14 Nov 2024.

Perkara dengan Fajri Munthe, SSos selaku pemohon melawan Affan Alfian, SE-Irwan Faisal, SH dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam selaku termohon.

Kasus ini telah diputus pada Selasa, 19 November 2024, dengan amar putusan ditolak.

Sebelumnya, diberitakan perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam tampaknya terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.

Calon Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe dan Karlinus alias Fakar melalui tim kuasa hukumnya Kaya Alim Bako, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024), menyatakan, akan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasasi dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan Fakar atas gugatannya terhadap keabsahan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tidak diterima.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved