Pilkada Subulussalam 2024

MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam

Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Muhammad Syafrijal Bako, penasihat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH  

Sebelumnya Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe -Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebab, kata Kaya Alim, putusan PTTUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana diberikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016.

Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim. 

“Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi. Saat ini kami belum tau apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.

Menyangkut pernyataan kuasa hukum Paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.

Dikatakan, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.

Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah undang-undang Pemerintah Aceh. 

Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PT TUN Medan tersebut bukan ditolak melainkan tidak diterima.

Artinya, kata Kaya Alim bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil. 

"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus di pahami itu,” tandas Kaya Alim.

Sebagaimana diberitakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi tersebut diterima Serambinews.com, Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved