Pilkada Subulussalam 2024
MA Tolak Kasasi Fajri Munthe-Karlinus, Terkait Pencalonan Bintang-Faisal di Pilkada Subulussalam
Hal itu disampaikan Muhammad Syafrijal Bako, Penasihat Hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe -Karlinus akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PTTUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebab, kata Kaya Alim, putusan PTTUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana diberikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016.
Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim.
“Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi. Saat ini kami belum tau apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.
Menyangkut pernyataan kuasa hukum Paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.
Dikatakan, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.
Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah undang-undang Pemerintah Aceh.
Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PT TUN Medan tersebut bukan ditolak melainkan tidak diterima.
Artinya, kata Kaya Alim bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.
"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus di pahami itu,” tandas Kaya Alim.
Sebagaimana diberitakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com, Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH. (*)
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.