Konflik Palestina vs Israel

Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews/X/Twitter)
PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).

Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

 Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif.

Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

Mengutip Al Jazeera, Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Menurut pernyataan ICC yang dikeluarkan Kamis (21/11/2024), ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu dengan sengaja dan sadar merampas hak-hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai kebutuhan dasar yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, di antaranya makanan, air, obat-obatan, perlengkapan medis, bahan bakar, dan listrik.

ICC juga memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi komandan militer Hamas, Mohammed al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Dief, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Israel dan Palestina mulai 7 Oktober 2023.

Israel mengeklaim, telah membunuh Dief dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli.

Namun, ICC memutuskan untuk tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Dief.

ICC mengatakan bahwa Israel tidak dalam posisi untuk menentukan apakah Dief telah terbunuh atau masih hidup.

Baca juga: ICC juga Perintah Tangkap Komandan Sayap Militer Hamas Brigade Al-Qassam Mohammed Dief

Kepala jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei lalu atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan dan perang Israel yang terjadi kemudian di Gaza.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala politik kelompok tersebut Ismail Haniyeh, dan Dief, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Haniyeh tewas terbunuh di Iran pada bulan Juli.

Sementara Sinwar tewas dalam pertempuran dengan militer Israel pada bulan Oktober.

Netanyahu memecat Gallant awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa dia telah kehilangan kepercayaan padanya atas pengelolaan perang Israel di Gaza dan Lebanon.

Israel bukan anggota ICC, dan Netanyahu sebelumnya mengecam upaya Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun, ICC mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah memutuskan dengan suara bulat untuk menolak banding Israel atas yurisdiksi pengadilan tersebut.

 
Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, memuji keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan yang telah lama ditunggu-tunggu.

"Akhirnya, rakyat Gaza, setelah genosida yang berlangsung selama setahun, mungkin dapat melihat para pelaku mereka diadili," ujarnya.

 

Sejak Hamas melancarkan serangan pada 7 Oktober 2023, yang merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah Israel, Israel telah berperang di Gaza.

Perang tersebut dipicu oleh serangan terhadap Israel oleh militan Hamas, serangan lintas batas yang mengakibatkan kematian 1.206 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas angka-angka resmi Israel.

Kementerian Kesehatan mengatakan pada hari Kamis bahwa sedikitnya 44.056 orang telah tewas dalam lebih dari 13 bulan perang antara Israel dan militan Palestina. Jumlah korban tersebut termasuk 71 kematian dalam 24 jam sebelumnya hingga 104.268 orang terluka di Jalur Gaza sejak perang dimulai.

Baca juga: Hamas Kecam Veto AS atas Resolusi Gencatan Senjata di Gaza: Amerika Serikat Lindungi Israel

Respons Israel dan Hamas

Mengutip The New Arab, Netanyahu mengkritik keras keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan juga Yoav Gallant.

Dalam pernyataan dari kantornya, Netanyahu menyebut putusan itu sebagai "anti-Semit."

Pernyataan tersebut selanjutnya mengecam temuan ICC.

"Israel dengan tegas menolak kebohongan yang tidak masuk akal dan salah yang ditujukan kepadanya."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang, dan tidak akan mundur sampai Israel mencapai semua tujuan perangnya.

Sebaliknya, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC untuk Netanyahu dan Gallant.

"Kami menyerukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Kampanye Akbar FISA di Sabang Padat, Ini Janji Ferdiansyah, Tgk Agam Ikut Orasi, Dimeriahkan Bergek

Baca juga: Puslatbang KHAN Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Baca juga: VIDEO - BREAKING NEWS, Lima Toko di Simpang Keutapang Ludes Terbakar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved