Konflik Palestina dan Israel

123 Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Al Jazeera
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

"Keputusan ini mengikat semua Negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua Negara Anggota UE," tulisnya lagi.

Sekutu lain Israel, Inggris juga menghormati independensi ICC.

"Kami menghormati independensi Mahkamah Kriminal Internasional, yang merupakan lembaga internasional utama yang bertugas menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional," kata Juru Bicara Perdana Menteri, Keir Starmer.

"Tidak ada kesetaraan moral antara Israel dan demokrasi serta Hamas dan Hizbullah Lebanon."

"Kami tetap fokus untuk mendorong gencatan senjata segera guna mengakhiri kekerasan yang menghancurkan di Gaza," katanya lagi.

Di sisi lain, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Kami menyerukan kepada Mahkamah Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Otoritas Palestina juga menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak anggota pengadilan untuk melaksanakannya, kantor berita Palestina WAFA melaporkan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Baca juga: Perwira Polisi Tewas Ditembak Kabag Ops di Polres Solok Selatan, Ini Kronologinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved