Konflik Palestina dan Israel

123 Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Al Jazeera
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

SERAMBINEWS.COM  - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Kamis (21/112024).

Keduanya dituduh terlibat dalam dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Gaza.  

Surat perintah ini merupakan salah satu langkah paling tegas ICC terhadap Israel, meskipun negara tersebut tidak mengakui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.  

Sebab, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.

Negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan keduanya.

"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab kepada Al Jazeera.

"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," jelasnya.

Kuttab menambahkan, ada tanda-tanda awal, negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.

Banyak di antara sekutu Israel — termasuk Uni Eropa — telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC.

Lantas, negara mana saja yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant?

Berikut daftarnya:

  1. Afganistan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Antigua and Barbuda
  5. Argentina
  6. Armenia
  7. Australia
  8. Austria
  9. Bangladesh
  10. Barbados
  11. Belgia
  12. Belize
  13. Benin
  14. Bolivia
  15. Bosnia and Herzegovina
  16. Republik Demokratik Rakyat Botswana
  17. Brazil
  18. Bulgaria
  19. Burkina Faso
  20. Tanjung Verde
  21. Kamboja
  22. Kanada
  23. Republik Afrika Tengah
  24. Chad
  25. Chili
  26. Kolumbia
  27. Komoro
  28. Kongo
  29. Kepulauan Cook
  30. Kosta Rika
  31. Pantai Gading
  32. Kroasia
  33. Siprus
  34. Republik Ceko
  35. Republik Demokratik Kongo
  36. Denmark
  37. Jibuti
  38. Dominika
  39. Republik Dominika
  40. Ekuador
  41. El Salvador
  42. Estonia
  43. Fiji
  44. Finlandia
  45. Perancis
  46. Gabon
  47. Gambia
  48. Georgia
  49. Jerman
  50. Ghana
  51. Yunani
  52. Grenada
  53. Guatemala
  54. Guinea
  55. Guyana
  56. Honduras
  57. Hongaria
  58. Islandia
  59. Irlandia
  60. Italia
  61. Jepang
  62. Yordania
  63. Kenya
  64. Kiribati
  65. Latvia
  66. Lesotho
  67. Liberia
  68. Liechtenstein
  69. Lithuania
  70. Luksemburg
  71. Madagaskar
  72. Malawi
  73. Maladewa
  74. Mali
  75. Malta
  76. Kepulauan Marshall
  77. Mauritius
  78. Meksiko
  79. Mongolia
  80. Montenegro
  81. Namibia
  82. Nauru
  83. Belanda
  84. Selandia Baru
  85. Nigeria
  86. Makedonia Utara
  87. Norwegia
  88. Palestina
  89. Panama
  90. Paraguay
  91. Peru
  92. Polandia
  93. Portugal
  94. Republik Korea
  95. Republik Moldova
  96. Rumania
  97. Saint Kitts and Nevis
  98. Saint Lucia
  99. Saint Vincent and Grenadines
  100. Samoa
  101. San Marino
  102. Senegal
  103. Serbia
  104. Seychelles
  105. Sierra Leone
  106. Slowakia
  107. Slovenia
  108. Afrika Selatan
  109. Spanyol
  110. Suriname
  111. Swedia
  112. Swiss
  113. Tajikistan
  114. Timor Leste
  115. Trinidad dan Tobago
  116. Turki
  117. Uganda
  118. Inggris Raya
  119. Republik Bersatu Tanzania
  120. Uruguay
  121. Vanuatu
  122. Venezuela
  123. Zambia

Tanggapan Dunia

Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat (AS) buka suara.

Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby, secara tegas mengatakan, AS menolak surat perintah penangkapan dari ICC.

"Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel."

"Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," katanya, dikutip dari The Jerusalem Post.

Dalam pernyataannya, Kirby mengatakan pemerintahan Presiden Joe Biden akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved