Berita Banda Aceh

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RAPBK Banda Aceh 2025 Rp 1,4 Triliun

Adapun gambaran ringkas RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025: pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.469.161.029.173, belanja daerah...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah disahkan pada Kamis, (21/11/2024) malam dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat. 

Adapun gambaran ringkas RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025: pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.469.161.029.173, belanja daerah Rp 1.476.361.029.173, dan pembiayaan Rp 10.000.000.000, serta pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 2.800.000.000.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah disahkan pada Kamis, (21/11/2024) malam dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.

Pengesahan RAPBK Banda Aceh 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah serta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. 

Adapun gambaran ringkas RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025: pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.469.161.029.173, belanja daerah Rp 1.476.361.029.173, dan pembiayaan Rp 10.000.000.000, serta pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 2.800.000.000.

Ade Surya pun mengucap syukur atas penyelesaian pembahasan RAPBK 2025 secara cepat dan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kerja sama yang baik ini (antara eksekutif-legislatif), hendaknya dapat kita pertahankan pada masa mendatang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Baca juga: APBK Banda Aceh 2025 Disahkan, Pj Wali Kota Layak Diapresiasi

Sementara itu, untuk mendapatkan aspek legalitas formal atas berita acara persetujuan bersama dimaksud sehingga ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2025, ada satu tahapan lagi yaitu, proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Gubernur Aceh.

“Proses evaluasi yang dilakukan oleh gubernur membutuhkan waktu selambat- lambatnya selama 15 (lima belas) hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia meminta para Kepala SKPK untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK 2025.

"Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Dan sesuai komitmen kita harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, alokasi anggaran bagi masing-masing SKPK ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPK,

"Tidak berdasarkan pemerataan antar SKPK dan alokasi anggaran tahun sebelumnya," terangnya.

Di akhir sambutan, pj wali kota menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

"Terima kasih kami sampaikan kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas semua masukan, baik dalam bentuk pendapat, kritik, maupun saran yang sifatnya konstruktif bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan demi terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved