Berita Aceh Barat

Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Pajak

"Untuk perkara pajak daerah, 1 orang mantan bendahara penerima pada BPKD Aceh Barat ditahan," ujar Taqdirullah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat (23/11/2024), membawa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak dari Kantor Kejaksaan menuju ke Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk ditahan. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak daerah yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat

Tersangka berinisial CN, yang juga merupakan mantan bendahara BPKD Aceh Barat ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 523 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Taqdirullah mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap CN dilakukan pada Jumat, 22 November 2024.

"Untuk perkara pajak daerah, 1 orang mantan bendahara penerima pada BPKD Aceh Barat ditahan," ujar Taqdirullah kepada Serambinews.com, Sabtu (23/11/2024).

Tersangka CN dijerat dalam kasus penggelapan dana pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah pada akhir tahun 2022, namun tidak dilakukan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 523 juta. Penahanan CN dilakukan di Lapas Meulaboh selama 20 hari, dari tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024.

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi ini. 

Di antara barang bukti yang diamankan adalah laporan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat untuk tahun 2023, serta laporan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk periode Januari-November 2022 dan Januari 2023. 

Selain itu, penyidik juga menyita database Simda Pendapatan Tahun 2022, serta dokumen terkait lainnya.

Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, 55 bendahara desa penyetor pajak, dan mendapatkan bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan, PT JBB. 

Uang yang seharusnya disetorkan ke kas daerah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

CN kini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved