Pilkada Aceh Utara 2024

Panwaslih Aceh Utara Instruksikan Petugas Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

“Kami juga sudah menyurati KIP Aceh Utara, kemudian pasangan calon dan Tim pasangan calon agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
IST
Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman SH dan Sekretaris Panwaslih Aceh Utara Hamdani SAg MSos 

“Kami juga sudah menyurati KIP Aceh Utara, kemudian pasangan calon dan Tim pasangan calon agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara meminta pengawas dari semua tingkatan untuk mengawasi masa tenang Pilkada 2024 dari mulai 24-26 November 2024.

Karena dalam masa tenang selama tiga hari tidak dibenarkan bagi pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Calon Bupati/Wakil Bupati berkampanye.

“Kami juga sudah menyurati KIP Aceh Utara, kemudian pasangan calon dan Tim pasangan calon agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai malam ini pukul 00.00 WIB,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH kepada Sabtu (23/11/2024).

Karena yang menurunkan APK setelah memasuki masa tenang bukan Panwaslih.

Namun, jika sampai Minggu (24/11) masih ditemukan APK, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Perhubungan dan juga aparat kepolisian akan menurunkannya.

“Tadi kami sudah duduk bersama membahas persoalan tersebut, sehingga dalam masa tenang tidak ada lagi APK,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kemudian Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memantau dan memberikan informasi, jika masih ada APK yang belum diturunkan sampai besok (Minggu red), agar dapat diturunkan.

“Sudah ada data sebelumnya. Karena ketika dilakukan pemasangan APK tersebut, petugas kita sudah mengambil dokumen dan mengirim fotonya ke kami sebagai laporan mereka. 

Karena itu kita minta kepada petugas untuk mengawasinya lagi, guna memastikan APK tersebut sudah diturunkan pada masa tenang,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara.

Disebutkan, selain itu petugas juga diminta untuk memantau agar tidak ada yang melakukan kampanye di masa tenang.

Kemudian mengawasi mendapat informasi adanya politik uang. Panwaslih Aceh Utara juga mengimbau masyarakat supaya tidak menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon, termasuk di media sosial.

Dalam kesempatan itu Ketua Panwaslih Aceh Utara juga menyampaikan sampai kemarin, pihaknya belum menerima adanya pengaduan resmi tentang pelanggaran Pilkada dari masyarakat.

“Belum ada yang melaporkan secara resmi. Sedangkan Informasi yang disampaikan beberapa masyarakat sudah kita tindaklanjuti,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved