Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Bireuen 2024

Pihak KIP Bireuen Sebut Pemungutan Suara Mulai Pukul 08.00 WIB

Masing-masing penyelenggara diharapkan melaksanakan kegiatan di setiap TPS tepat waktu.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com  
Safrizal SPd, Komisioner KIP Bireuen       

 

Masing-masing penyelenggara diharapkan melaksanakan kegiatan di setiap TPS tepat waktu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Kegiatan pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Masing-masing penyelenggara diharapkan melaksanakan kegiatan di setiap TPS tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ketua divisi teknis KIP Bireuen, Safrizal SPd kepada Serambinews.com, Minggu (24/11/2024). 

Pedoman waktu pemungutan suara  katanya, sesuai Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota,
Pada pasal 59 ayat (3) pelaksanaan pemungutan suara di mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Selain itu, KIP Aceh juga  telah mengeluarkan keputusan Nomor 51 tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dalam provinsi Aceh tahun 2024.

Selanjutnya, KIP  Bireuen sudah mengeluarkan keputusan KIP Bireuen Nomor 3969 tahun 2024 jadwal pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bireuen pada pemilihan tahun 2024.

Dijelaskan, walaupun di dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang terdapat dalam pasal 9 ayat (3) pemungutan suara di TPS dilaksanakan pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Di karenakan provinsi Aceh katanya,  sifatnya berlaku khusus, maka KIP berpedoman pada Qanun Aceh serta keputusan yang di keluarkan oleh KIP Aceh maupun keputusan yang di keluarkan KIP Bireuen jadwal pemungutan suara di mulai pukul 08.00 Sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved